Cara Mengeluarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Karena Bercerai

Cara Mengeluarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Karena Bercerai

InfoBPJS.id – Menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan kewajiban untuk setiap warga Indonesia, baik sebagai peserta mandiri, PPU atau peserta Penerima Bantuan Iuran. Bagi peserta mandiri pun wajib untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarganya yang ada dalam satu KK atau Kartu Keluarga. Namun bagaimana dengan kepesertaan BPJS dari mantan istri atau suami? Berikut ulasan selengkapnya mengenai cara mengeluarkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena bercerai.

Cara Mengeluarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Karena Bercerai

Apabila peserta BPJS Kesehatan mandiri bercerai, maka iuran akan tetap menjadi satu pembayaran sebelum dikeluarkan kepesertaannya. Sebab pembayaran peserta BPJS mandiri dibayarkan untuk seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga. Dan untuk mengeluarkan anggota keluarga dari pembayaran BPJS Kesehatan mandiri, peserta yang bersangkutan harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa beberapa syarat dokumen berikut:

  • Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu BPJS Kesehatan peserta
  • Kartu BPJS Kesehatan mantan pasangan, apabila ada.
  • Surat Cerai dari Pengadilan Agama atau Instansi yang berwenang.

Bawa syarat dokumen tersebut ke kantor BPJS Kesehatan dan sampaikan maksud serta tujuan kamu, yakni untuk mengeluarkan kepesertaan anggota keluarga karena telah bercerai.

Hingga saat ini, untuk mengeluarkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena bercerai belum bisa peserta lakukan secara online. Namun kamu masih bisa menghubungi Call Center BPJS Kesehatan pada nomor 15004000 dan menyampaikan tujuan kamu ke customer service secara langsung. Pastikan kamu telah mempersiapkan syarat dokumen tadi sebelum menghubungi Call Center BPJS Kesehatan. Dan kamu hanya bisa menghubungi nomor tersebut pada saat jam kerja dan hari kerja saja.

BACA  Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Cara Mengeluarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Perusahaan

Jika sebelumnya adalah cara mengeluarkan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri, maka untuk peserta BPJS Kesehatan PPU atau perusahaan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Kamu bisa melaporkannya ke HRD tempag kamu bekerja dengan melampirkan syarat dokumen tersebut dan nantinya HRD yang akan mengurusnya.

Sedikit tambahan informasi, dengan mengeluarkan kepesertaan BPJS Kesehatan mantan pasangan kamu bukan berarti kamu menonaktifkannya. Sebab proses ini hanya untuk pemisahan pembayaran iuran apabila kamu peserta BPJS mandiri dan jika kamu peserta BPJS perusahaan maka dengan ini peserta yang dikeluarkan harus beralih ke BPJS Mandiri untuk mengaktifkannya kembali.

Itulah ulasan mengenai cara mengeluarkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena bercerai. Semoga pembahasan kita kali ini bisa bermanfaat dan menambah informasi untuk kita semua.

You May Also Like

About the Author: admin