Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap

InfoBPJS.id – BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan milik pemerintah dan wajib untuk diikuti oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dengan mudah, salah satunya untuk yang membutuhkan layanan rawat inap. Namun, sudahkah kamu tahu bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan rawat inap? Jika belum maka silahkan simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki pelayanan yang beragam, mulai dari menanggung pengobatan rawat jalan, rawat inap, rujukan hingga tindakan operasi. Untuk bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan, kita wajib untuk mendaftar menjadi peserta terlebih dahulu, terlebih jika membutuhkan layanan rawat inap.

Pastikan kamu sudah mendaftar jauh hari dan membayar premi atau cicilan perbulannya secara rutin. Apabila ada tunggakan maka saat kamu ataupun keluarga kamu sakit maka proses penggunaan BPJS Kesehatan akan terhambat. Nantinya kamu akan diminta untuk menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu. Baik sebelum rawat jalan pada faskes tingkat I maupun rawat inap, semua pembayaran harus terselesaikan terlebih dahulu.

Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap

Untuk pasien yang tidak sedang dalam kondisi gawat darurat maka harus mendatangi faskes tingkat I terlebih dahulu, baik itu puskesmas ataupun klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apabila faskes tingkat I memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien bisa rawat inap pada faskes tersebut. Namun, jika dokter pada faskes I merujuk ke RSUD atau faskes tingkat II untuk dirawat inap, maka peserta perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti berikut ini:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Kartu BPJS Kesehatan asli berserta fotokopinya.
  • Surat rujukan dari dokter faskes tingkat I.
  • Kartu Berobat.
BACA  Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap

Setelah semua persyaratan telah siap maka peserta sudah bisa mendatangi faskes tingkat II dan melakukan pemeriksaan kembali oleh dokter pada RS tersebut. Nantinya dokter akan memberitahukan kapan pasien akan mulai irawat inap atau tidak perlu dirawat inap serta memberikan pengobatan untuk rawat jalan.

Selanjutnya, apabila pasien dirawat inap maka hanya perlu mengikuti prosedur yang ada dan biasanya akan diberikan tindakan atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter. Kamu juga akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan. Dan dengan lembar bukti pelayanan itulah yang akan RS gunakan untuk melakukan pencatatan dan masuk ke sistem khusus dari BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan kamu sesuai dengan catatan dari rumah sakit. Peserta tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar biaya rumah sakit. Namun jika peserta mendapatkan tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke layanan BPJS Kesehatan maka peserta yang akan membayar tindakan atau obat tersebut.

Akhir Kata

Itulah cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin