
Daftar isi
InfoBPJS.id – Jika sebelumnya kita telah membahas Fitur dan Manfaat e-Dabu BPJS Kesehatan, maka kali ini kita akan membahas cara menggunakan e-Dabu BPJS Kesehatan untuk membantu kamu yang masih belum atau baru mengetahui aplikasi ini. Nah, langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini ya.
Sekilas Tentang e-Dabu
Pada postingan sebelumnya kita sudah menjelaskan bahwa e-Dabu BPJS Kesehatan yang merupakan singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha adalah sistem yang dibuat khusus untuk badan usaha dengan fungsi utamanya memasukkan data karyawan baik karyawan yang telah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dengan e-Dabu BPJS Kesehatan, kita bisa melakukan banyak hal seperti upload data kepesertaan massal, cek status data, cek nomor kepesertaan, mengetahui laporan iuran, approval, cetak kartu BPJS Kesehatan, mengubah data kepesertaan dan masih banyak yang lainnya.
E-Dabu bisa kita akses melalui website ataupun aplikasi sehingga dengan begitu para pemilik usaha tidak akan kesulitan saat hendak memeriksa segala sesuatu yang berkaitan dengan BPJS. Cara penggunaannya pun sangat mudah dan cukup pastikan bahwa perangkat kamu sudah tersambung dengan koneksi internet.
Cara Menggunakan e-Dabu BPJS Kesehatan
Sebelum menggunakan e-Dabu BPJS Kesehatan, kamu perlu mempersiapkan dokumen salinan KTP dan Kartu Keluarga. Setelah selesai mempersiapkan dokumen tersebut, maka bisa mengikuti langkah – langkah berikut ini untuk menggunakan e-Dabu BPJS Kesehatan.
- Buka situs e-Dabu di edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login dan masukkan username, password serta kode captcha yang ada.
- Selanjutnya, pilih “Data Peserta” lalu “Tambah Peserta”.
- Isi dan lengkapi pula form yang muncul sesuai dengan e-KTP dan pastikan juga nomor identitas kependudukan kamu valid dan tercatat pada Dukcapil.
- Kemudian, pilih faskes pada menu “Fasilitas Kesehatan” yang terdekat dari daerah tempat tinggal peserta agar lebih mudah dalam menggunakannya.
- Lanjutkan dengan tap menu “Unit Kerja” dan isi sesuai informasi yang diminta lalu tap “Simpan”. Kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga peserta dari karyawan kamu dengan tap menu “Tambah Keluarga”.
- Setelah data sebelumnya tersimpan, maka lanjutkan dengan tap menu “Approval” lalu” “Approval Peserta Baru” kemudian “Jenis Mutasi” dan “Lihat Data”.
- Selesai, dengan begitu kamu telah berhasil menggunakan e-Dabu BPJS Kesehatan.
Demikian pembahasan kita kali ini mengenai cara menggunakan e-Dabu BPJS Kesehatan. Semoga bisa bermanfaat khususnya bagi kamu yang sedang membutuhkannya. Selamat mencoba ya.