Cara Menggunakan Edabu BPJS Kesehatan
Cara Menggunakan Edabu BPJS Kesehatan

Cara Menggunakan Edabu BPJS Kesehatan

Diposting pada

InfoBPJS.id Artikel ini akan mengulas tentang bagaimana Cara Menggunakan Edabu BPJS Kesehatan. Simak penjelasan dan caranya berikut ini.

Bagi kamu yang belum begitu mengerti tentang Edabu BPJS Kesehatan, Edabu BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha.

Sesuai dengan namanya, Edabu BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi badan usaha yang ingin menginput data para karyawan dan mendaftarkannya pada BPJS Kesehatan.

Edabu BPJS Kesehatan ini sudah sejak lama diluncurkan, yaitu sejak 2015 lalu. Namun masih banyak yang belum tau cara menggunakannnya. Untuk itu berikut tutorialnya.

Cara Menggunakan Edabu BPJS Kesehatan

Untuk cara menggunakan Edabu ini sebenarnya tergolong cukup mudah. Kamu tinggal mendownload aplikasi Edabu ini di Google Play Store.

1. Pertama kamu tinggal download aplikasi E-Dabu di Play Store atau melalui link di bawah ini:

  • https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.bpjskesehatan.mobilebu

2. Selanjutnya kamu isi data diri karyawan kamu.

3. Masukkan pada menu “Daftar Peserta” dengan menggunakan NIK.

4. Klik menu “Fasilitas Kesehatan”.

5. Isi Informasi Uni kerja kemudian klik Simpan. Selesai.

Untuk penggunan iOS caranya juga hampir sama, kamu tinggal mendownload aplikasi E-Dabu versi iOS di App Store.

Setelah melakukan tahapan di atas, selanjutnya kamu tinggal menunggu approval pengajuan kamu. Kamu juga bisa mengeceknya langsung di aplikasi E-Dabu ini status pengajuan kamu.

Cara di atas juga bisa kamu lakukan pada komputer desktop kamu, yaitu dengan mengakses lama resmi E-Dabu BPJS Kesehatan. Atau link lengkapnya di bawah ini:

  • https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id

Penutup

‘Demikianlah artikel yang mengulas dengan lengkap tentang Cara Menggunakan E-dabu BPJS Kesehatan. Dengan informasi yang kami share ini semoga bisa membantu kamu dalam pengisian data anggota karyawan kamu pada aplikasi E-dabu. Sekian dan terimakasih sampai jumpa pada artikel tentang BPJS lainnya.