
Daftar isi
InfoBPJS.id – Seluruh warga negara Indonesia wajib untuk bergabung dan menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali semasa hidupnya. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan hanya bisa dinonaktifkan jika peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri. Untuk peserta yang meninggal dunia ataupun pindah keluar negeri bisa menonaktifkan kepesertaan dengan cara online ataupun offline. Dan untuk caranya akan kita bahas pada postingan kali ini. Berikut ulasan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline.
Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Sebelumnya penting untuk mengetahui syarat yang dibutuhkan untuk bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan. Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal pun berbeda-beda tergantung dari kategori status kepesertaan, yakni:
- Peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran
Untuk pihak keluarga yang ingin menonaktifkan kepesertaan peserta PBI ini harus mempersiapkan syarat dokumen seperti Surat Keterangan Kematian dari faskes kesehatan/desa/kelurahan, Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
- Peserta PPU atau Pekerja Penerima Upah
Untuk peserta PPU bisa mempersiapkan syarat dokumen yang sama seperti peserta PBI yakni Surat Keterangan Kematian dari faskes kesehatan/desa/kelurahan, Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
- Peserta Mandiri bukan PPU dan BP
Untuk pihak keluarga yang ingin menonaktifkan kepesertaan peserta Mandiri harus mempersiapkan syarat dokumen seperti Surat Keterangan Kematian dari faskes kesehatan/desa/kelurahan, Kartu Identitas Peserta JKN-KIS dan bukti pembayaran iuran.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline
Jika syarat sudah terpenuhi maka artinya kamu sudah bisa melakukan penonaktifan BPJS Kesehatan secara online dengan menggunakan aplikasi E-Dabu. Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka aplikasi E-Dabu melalui Plays Store ataupun App Store lalu lakukan pendaftaran.
- Jika sudah, login menggunakan username dan password yang kamu daftarkan sebelumnya lalu pilih menu “Mutasi Peserta”.
- Lanjut dengan pilih menu “Data Peserta”.
- Dengan begitu kamu akan melihat daftar peserta dan pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan kepesertaannya.
- Terakhir, tap tombol “Nonaktifkan Peserta”.
Selain menggunakan cara online, kamu juga bisa menggunakan cara offline dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat. Tentunya dengan membawa syarat dokumen yang dibutuhkan.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk kamu yang membutuhkannya.