Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline

InfoBPJS.id – Beberapa peserta BPJS Kesehatan memiliki pertanyaan tentang bagaimanan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan miliknya. Padahal caranya sangat mudah dan bisa kita lakukan baik secara online maupun offline. Namun sayangnya, tidak semua peserta bisa menonaktifkan kepesertaannya, sebab menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan kewajiban bagi semua masyarakat Indonesia.

Peserta yang tidak bisa menonaktifkan kepesertaannya adalah peserta BPJS Kesehatan mandiri atau perorangan. Jadi untuk peserta yang sudah meninggal, karyawan yang resign ataupun di PHK oleh perusahaannya bisa menonaktifkan Kepesertaannya. Berikut ulasan selengkapnya mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Seperti yang telah kita bahas sebelumnya bahwa hanya peserta yang telah meninggal dunia dan karyawan yang resign atau di PHK oleh perusahaan sajalah yang bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya. Dan berikut adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online.

  • Langkah pertama, kamu download dan install Aplikasi E-Dabu melalui Play Store ataupun App Store.
  • Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut dan login menggunakan username serta password kamu. Jika belum memiliki akun, maka kamu bisa membuatnya terlebih dahulu.
  • Jika sudah berhasil login, pilih menu “Mutasi Peserta” lalu pilih “Data Peserta”.
  • Kamu akan melihat seluruh list peserta dan pilih nama yang akan kamu nonaktifkan kepesertaannya.
  • Terakhir, tap menu “Nonaktifkan Peserta”.

Dengan begitu, kamu telah berhasil menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Selain online, kamu juga bisa menggunakan cara offline yakni dengan mengunjungi langsung kantor BPJS dan mengikuti langkah – langkah berikut ini:

  • Persiapkan terlebih dahulu berkas yang diperlukan, seperti kartu BPJS Kesehatan dari peserta yang telah meninggal dunia dan surat kematian yang telah terlegalisir oleh pihak kelurahan setempat.
  • Setelah mengantongi berkas – berkas tersebut, kunjungi kantor BPJS terdekat dan samoaikan maksudmu kepada petugas.
  • Selanjutnya kamu serahkan berkas – berkas yang diperlukan dan proses penonaktifan akan segera diproses oleh petugas.
BACA  Alat – Alat Kesehatan Yang BPJS Kesehatan Tanggung

Itulah cara yang bisa kamu coba gunakan jika kamu pengguna BPJS kesehatan perseorangan. Semoga bisa bermanfaat dan membantu kamu yang sedang membutuhkannya.

You May Also Like

About the Author: admin