Daftar isi
InfoBPJS.id – Hingga saat ini, masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang mempertanyakan bagaimana cara untuk menonaktifkan kepesertaan mereka tanpa mereka ketahui bahwa sebenarnya peserta BPJS Kesehatan tidak bisa menonaktifkan BPJS-nya. Namun, dengan syarat dan kondisi tertentu, ternyata BPJS Kesehatan bisa kamu nonaktifkan. Bagaimana caranya? Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Berdasarkan laman resmi BPJS Kesehatan, JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional bisa dinonaktifkan dengan beberapa ketentuan, diantaranya:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS melalui perusahaan dan telah berhenti bekerja, ini berlaku apabila seorang karyawan mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan dari perusahaan dan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Dengan alasan berhenti, kar na berakhir masa kerja, diberhentikan, PHK, mengundurkan diri atau meninggal dunia.
- Peserta yang telah meninggal dunia, dengan alasan ini tentunya tidak ada kewajiban lagi untuk meneruskan kepesertaan BPJS Kesehatan dari peserta yang telah meninggal. Ini juga perlu dilakukan agar tagihan iuran tidak membebani anggota keluarga dalam satu KK.
- Peserta yang harus tinggal di luar negeri, ini berlaku jika peserta harus tinggal di luar negeri untuk kepentingan pekerjaan atau pendidikan, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan sementara selama enam bulan.
Selain dari ketiga alasan tersebut, maka BPJS Kesehatan kamu tidak bisa dinonaktifkan. Namun perlu diingat, jika kamu tidak membayar iuran BPJS selama berbulan-bulan, maka kepesertaan kamu juga bisa dinonaktifkan. Dan untuk menggunakannya kembali, kamu harus melunasi tunggakan iuran tersebut.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan pun, kamu harus mempersiapkan dokumen diri seperti KTP, KK, bukti pembayaran iuran setiap bulan, surat penyataan dari perusahaan tentang penghentian pembayaran gaji, surat kematian dari instansi berwenang dan paspor akan tinggal diluar negeri (tergantung situasi). Apabila semua dokumen tersebut telah dipersiapkan, maka berikut ini ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
1. Melalui Aplikasi eDabu
Aplikasi ini merupakan layanan daring yang bisa mempermudah badan usaha untuk mengurus kepesertaan BPJS karyawan mereka. Tak hanya itu, perusahaan juga bisa melakukan hal lainnya dengan aplikasi ini, seperti melakukan pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran hingga menonaktifkan BPJS karyawan yang tidak bekerja lagi disana. Adapun cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi eDabu adalah sebagai berikut:
- Unduh terlebih dahulu aplikasi eDabu melalui Play Store ataupun AppStore.
- Lanjut dengan login menggunakan username dan password.
- Kemudian klik Mutasi Peserta dan pilih Data Peserta.
- Pilih nama peserta BPJS yang ingin dinonaktifkan dan klik Nonaktifkan Peserta.
2. Melalui Layanan Pandawa
Kamu juga bisa menghubungi nomor Pandawa untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan. Layanan yang buka setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 ini, bisa kamu gunakan dengan cara berikut:
- Simpan terlebih dahulu nomor Pandawa di kontak WhatsApp kamu, yakni 0811 8165 165
- Jika sudah, maka kirim chat ke nomor tersebut dengan format pesan: Nama Pelapor-nama peserta yang akan dinonaktifkan kepesertaannya/ nomor KTP peserta – nomor handphone peserta – kode layanan.
- Kamu akan menerima link formulir dan isi dengan data peserta yang akan dinonaktifkan BPJS Kesehatannya.
- Setelah itu, kamu akan dihubungi oleh peserta BPJS dengan nomor yang berbeda untuk dimintai beberapa dokumen seperti foto KTP pelapor, foto selfie dengan KTP, foto KK dan juga foto surat keterangan kematian peserta yang akan dinonaktifkan.
- Kirimkan semua dokumen lalu kirim pesan SELESAI.
- Terakhir, kamu akan mendapatkan link validasi untuk kemudian kamu buka dan sesuaikan semua data yang diminta.
3. Melalui Kantor BPJS
Selain cara online, kamu juga bisa langsung menggunakan cara offline dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan. Pastikan kamu membawa semua dokumen yang mungkin saja diperlukan seperti KTP, kartu BPJS, KK, bukti pembayaran iuran per bulan, dan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan. Datangi petugas dan sampaikan tujuan kamu. Nantinya petugas akan memberikan arahan serta membantu kamu untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut.
Akhir Kata
Itulah cara yang bisa kamu gunakan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan semoga bisa membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.