Cara Menonaktifkan BPJS Peserta yang Meninggal Dunia

Cara Menonaktifkan BPJS Peserta yang Meninggal Dunia

InfoBPJS.id – Kepesertaan BPJS peserta akan tetap aktif selama orang yang terdaftar masih hidup dan berdasarkan Peraturan Presiden, kepesertaan BPJS Kesehatan hanya bisa dinonaktifkan apabila peserta meninggal dunia. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menonaktifkan BPJS Kesehatan guna menyesuaikan status peserta. Bagaimana caranya? Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Syarat Menonaktifkan BPJS Peserta yang Meninggal

Sebelumnya perlu kamu ketahui bahwa ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan penonaktifan BPJS peserta yang meninggal dunia, yakni fotokopi surat keterangan kematian dari Rumah Sakit ataupun TT/RW setempat dan bukti pembayaran iuran terakhir.

Selain itu, persiapkan juga dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi KK atau Kartu Keluarga, kartu BPJS Kesehatan peserta yang telah meninggal dunia dan kartu Identitas peserta yang meninggal dunia. Apabila semua persyaratan telah dikantongi maka artinya kamu sudah bisa mengurus penonaktifan BPJS peserta yang meninggal dunia tersebut.

Cara Menonaktifkan BPJS Peserta yang Meninggal Dunia

Saat peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, maka kepesertaannya pun telah berakhir, begitu pula dengan kewajiban untuk membayar iurannya. Akan tetapi, anggota keluarga dari peserta yang telah meninggal tersebut harus melakukan beberapa prosedur untuk menonaktifkan atau menghentikan kepesertaan BPJS peserta yang telah meninggal tersebut. Untuk menonaktifkannya pun bisa dilakukan secara offline maupun online, berikut langkah-langkahnya.

1. Secara Offline

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Datangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat dan ambil nomor antrian.
  • Jika nomor antrian kamu telah tiba, datangi petugas dan laporkan kematian dari peserta yang akan dinonaktifkan kepesertaannya.
  • Serahkan dokumen yang diperlukan dan tunggu petugas untuk memprosesnya.
BACA  Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Kesehatan

2. Secara Online

Cara ini digunakan oleh perusahaan yang ingin menonaktifkan kepesertaan perkerjanya guna memutuskan pengeluaran biaya pembayaran iuran perbulannya. Adapun caranya sebagai berikut:

  • Buka situs eDabu edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login lalu login menggunakan akun kamu.
  • Kemudian tap Mutasi Peserta lalu tap Data Peserta.
  • Selanjutnya pilih nama karyawan yang hendak dinonaktifkan kepesertaannya.
  • Terakhir, tap Nonaktifkan Peserta.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai cara menonaktifkan BPJS peserta yang meninggal dunia. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin