Cara Menonaktifkan PPU BPJS Melalui New Edabu

Cara Menonaktifkan PPU BPJS Melalui New Edabu

InfoBPJS.id – Sudah tugasnya staf HRD atau bagian personalia pada suatu perusahaan untuk mengurus kepesertaan BPJS para karyawan, begitu pula untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS dengan kategori PPU atau Pekerja Penerima Upah. Selama karyawan tersebut masih bekerja pada perusahaan yang sama maka seluruh biaya iuran BPJS pun akan dibayarkan oleh perusahaan, namun jika karyawan tersebut sudah resign atau putus kontrak maka status peserta PPU BPJS miliknya pun harus segera dinonaktifkan.

Nah, dengan adanya New Edabu, petugas HRD pun bisa dengan mudah menonaktifkan PPU BPJS. Dengan begitu mantan karyawan tidak perlu kesulitan dalam menonaktifkan status PPU BPJS menjadi mandiri setelah berhenti bekerja pada perusahaan tersebut. Bagaimana caranya? Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini yang akan membahas cara menonaktifkan PPU BPJS melalui New Edabu.

Menonaktifkan PPU BPJS Melalui New Edabu

New Edabu merupakan situs resmi milik BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengurus berbagai macam keperluan terkait layanan kesehatan. New Edabu juga bisa kita gunakan dalam bentuk aplikasi yang bisa kita unduh melalui Play Store ataupun App Store.

Namun, pada dasarnya New Edabu ini diperuntukkan bagi petugas HRD yang memiliki wewenang dalam mengurus data administrasi pekerja pada suatu perusahaan. Untuk bisa menggunakan New Edabu, petugas harus memiliki username dan password New Edabu terlebih dahulu dengan melakukan registrasi akun. Setelah memiliki akun maka petugas bisa mendaftarkan BPJS karyawan, ganti kelas BPJS dan lainnya. Sementara itu, untuk menonaktifkan peserta karyawan BPJS melalui New Edabu, petugas harus memiliki data seperti nomor kartu BPJS peserta, nomor HP dan juga email peserta.

BACA  Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Via HP

Cara Menonaktifkan PPU BPJS Melalui New Edabu

Untuk bisa menonaktifkan PPU BPJS melalui New Edabu pun sebenarnya lebih mudah jika menggunakan komputer ataupun laptop. Adapun caranya sebagai berikut ini:

  • Buka situs New Edabu di edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login.
  • Kemudian login dengan memasukkan username, password dan juga kode captcha.
  • Selanjutnya klik “Peserta” lalu “Input”.
  • Setelah itu, pilih “No JKN-KIS”.
  • Masukkan nomor peserta PPU BPJS yang ingin kamu nonaktifkan dan klik “Selanjutnya”.
  • Selanjutnya klik panah kebawah dari nama peserta pada kolom “Mutasi” lalu pilih “Non Aktif”.
  • Lanjut dengan klik tombol “Next” dan masukkan nomor HP beserta alamat email peserta lalu klik “lanjut”.
  • Kamu akan melihat pop up berisikan Syarat & Ketentuan yang Berlaku, langsung saja centang kotak kecil untuk menyetujui semua syarat & ketentuan lalu klik “Simpan”.
  • Selesai, dengan begitu kamu telah berhasil nonaktifkan PPU BPJS melalui New Edabu.

Akhir Kata

Demikianlah cara yang bisa kamu terapkan. Dengan begitu, perusahaan tak perlu lagi membayarkan iuran mantan karyawan tersebut. Semoga postingan kali ini bisa bermanfaat dan membantu kamu yang sedang membutuhkan cara ini.

You May Also Like

About the Author: admin