Cara Minta Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas

Cara Minta Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas

InfoBPJS.id – Bagi kamu merupakan peserta BPJS Kesehatan, maka penting untuk mengetahui cara untuk meminta rujukan dari Puskesmas. Sebab tidak ada yang tahu kapan penyakit akan datang. Dan sehubungan dengan itu, postingan kali ini akan membagikan cara untuk minta rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Kondisi Pasien yang Bisa Mendapatkan Rujukan BPJS Kesehatan

Ada dua kondisi pasien yang bisa mendapatkan rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas, yakni pasien dengan kondisi bukan gawat darurat dan pasien gawat darurat. Penanganannya pun berbeda, yakni.

1. Pasien bukan Gawat Darurat

Apabila pasien dengan kondisi bukan gawat darurat, maka bisa menggunakan prosedur semestinya. Dimana pasien harus melakukan pemeriksaan awal pada faskes tingkat pertama. Apabila fasilitas yang ada pada faskes tersebut cukup untuk menangani, maka pasien bisa mendapatkan pengobatan serta obat yang sesuai dengan diagnosa dari dokter. Sementara, jika dokter menyatakan pasien perlu untuk dirujuk, maka pasien akan mendapatkan surat rujukan dan bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke faskes tingkat II yakni rumah sakit tipe C dan B. Apabila fasilitas di fakses tingkat II kurang memadai maka dokter akan membuat rujukan ke faskes tingkat III yakni rumah sakit tipe A.

2. Pasien Gawat Darurat

Berbeda untuk pasien dengan kondisi gawat darurat, tidak perlu ke faskes tingkat pertama tetapi bisa langsung ke faskes terdekat seperti rumah sakit. Pasien gawat darurat akan langsung ditangani di UGD di manapun dan kota mana pun.

BACA  Cara Cek Riwayat Pelayanan BPJS Kesehatan

Minta Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas

Cara Minta Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas

Apabila kamu tidak termasuk dalam kondisi pasien diatas, maka bisa langsung menggunakan cara minta rujukan dari Puskesmas yang ada dalam laman KemenPANRB atau Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Bawa dokumen persyaratan seperti Kartu Peserta BPJS Kesehatan asli yang masih berlaku, KTP asli, KK asli ke Puskesmas.
  • Lakukan pendaftaran di bagian loket sekaligus menyerahkan dokumen persyaratan yang telah kamu bawa.
  • Tunggu hingga antrian kamu tiba dan masuk ke ruang dokter.
  • Lakukan konsultasi dengan dokter dan jelaskan secara detail terkait masalah kesehatan yang kamu alami. Selanjutnya, dokter akan menyimpulkan apakah perlu untuk memberikan surat rujukan atau tidak.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai cara minta rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin