Daftar isi
InfoBPJS.id – BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan platform digital yang bisa digunakan untuk mempermudah perusahaan dalam mengakses dan mengelola informasi keanggotaan karyawannya, yakni SIPP. Untuk bisa mengakses SIPP, kamu perlu memiliki akun terlebih dahulu. Nah, sehubungan dengan itu, kali ini kita akan membahas cara mudah untuk daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian SIPP
SIPP atau Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan merupakan sarana yang disediakan oleh BPJS Ketenagaakerjaan untuk membantu perusahaan dalam mengelola administrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. SIPP bisa diakses secara online dan bisa memuat data perusahaan, tenaga kerja, gaji dan perhitungan iuran secara akurat. Platform ini sangat bermanfaat bagi perusahaan yang memiliki jumlah karyawan yang banyak bahkan mencapai ratusan hingga ribuan. Karena dengan situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, perusahaan bisa mengakses kanal pelaporan data perusahaan secara online tanpa perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Fitur SIPP BPJS Ketenagakerjaan
SIPP juga memiliki beberapa fitur unggulan, yakni:
- Mutasi Data, berguna dalam mengelola data terkait BPJS Ketenagakerjaan seperti penambahan karyawan baru, pengurangan karyawan yang telah resign, update upah terkini dan lainnya.
- Mengawasi Pembayaran Iuran, berguna untuk mengawasi pembayaran iuran, guna menghindari kesalahan pembayaran premi bagi setiap karyawan.
- Laporan, berguna melaporkan tenaga kerja yang baru masuk melalui formulir laporan yang dapat diunduh.
- Pengaturan, berguna untuk mengatur dan mengubah informasi yang berhubungan dengan perusahaan, termasuk dengan profil perusahaan, penambahan perusahaan, penambahan user dan penonaktifan user yang mengelola SIPP Ketenagakerjaan.
Syarat Membuat SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Selain pendaftaran, pastikan juga bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan kategori karyawan.
- Karyawan Tetap
- SIUP asli dan fotokopi
- NPWP perusahaan asli dan fotokopi
- Akta Perdagangan Perusahaan asli dan fotokopi
- Foto KTP karyawan
- Kartu keluaran karyawan asli dan fotokopi
- Pas foto 2×3 untuk setiap karyawan
Untuk karyawan di luar hubungan kerja, berikut persyaratannya.
- Fotokopi KTP karyawan
- Surat Izin Usaha dari RT, RW dan Kelurahan
- NPWP karyawan
- Pas foto ukuran 2×3 formal atau kerja.
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa langsung buka website New SIPP pada website BPJS Ketenagakerjaan atau bisa juga langsung ke BPJS ketenagakerjaan.go.id/sipponline lalu ikuti langkah-langkah berikut.
- Klik tombol Login lalu klik Daftar SIPP.
- Isi data perusahaan dan identitas pengguna
- Masukkan juga NPP atau Nomor Pendaftaran Perusahaan dan divisi kamu. Jika NPP terdaftar, maka otomatis nama perusahaan juga akan terisi. Lanjut dengan tombol Next.
- Isi Email, Password dan ulangi Password lalu klik tombol Next.
- Isi juga data user KJP yang berisi field tentang Nomor Peserta, Nama Lengkap, Tanggal Lahir dan Nomor Handphone lalu klik tombol Daftar.
- Terakhir, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Itulah cara mudah untuk daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.