Daftar isi
InfoBPJS.id – Jika sebelumnya kita telah membahas cara menggunakan e-Dabu BPJS Kesehatan, maka kali ini kita akan membahas cara mendapatkan username dan password e-Dabu BPJS Kesehatan. Sebab masih ada sebagian orang khususnya pemiliki usaha yang belum mengerti cara mendapatkan username dan password untuk bisa menggunakan e-Dabu. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini ya.
Syarat yang Dibutuhkan
Untuk bisa menggunakan layanan online e-Dabu, pengguna harus memiliki username dan password. Dan sebelum mendapatkan username dan password, pengguna perlu mempersiapkan beberapa syarat yang diperlukan, seperti identitas diri pendaftar atau HRD, nomor handphone, email aktif, NPWP, nomor izin usaha dan lainnya. Apabila telah memiliki syarat h syarat tersebut maka selanjutnya barulah bisa mendapatkan username dan password.
Cara Mudah Mendapatkan Username dan Password e-Dabu BPJS Kesehatan
Adapun cara mudah yang bisa kamu coba gunakan adalah dengan mengikuti langkah – langkah berikut:
- Buka laman e-Dabu menggunakan browser yang biasa kamu pakai di alamat new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new.
- Kemudian pilih dan tap “Registrasi Badan Usaha Baru”.
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran yang muncul, apabila sudah paham maka centang pernyataan “Saya Menerima dan Menyetujui Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Badan Usaha/Badan Hukum BPJS Kesehatan“ lalu tap “Pendaftaran”.
- Lanjutkan dengan mengisi form registrasi badan usaha secara lengkap, apabila sudah lengkap terisi maka masukkan kode captcha dan tap “Submit”.
- Selesai, tunggu hingga kamu mendapatkan email dari BPJS ke alamat email yang kamu masukkan di data pendaftaran sebelumnya. Email tersebut nantinya berisikan Nomor Virtual Account perusahaan, username dan password.
Setelah mendapatkan username dan password tersebut maka kamu sudah bisa mengakses aplikaai e-Dabu. Namun jika dalam waktu 1 x 24 jam setelah pendaftaran kamu belum menerima email dari BPJS yang berisikan username dan password, maka kamu bisa menghubungi kantor BPJS Kesehatan yang sesuai dengan badan usaha kamu terdaftar.
Itulah cara yang bisa kamu coba gunakan dengan mudah. Bagaimana? Sangat mudah bukan? Semoga penjelasan dan ulasan ini bisa bermanfaat dan membantu kamu yang sedang membutuhkannya.