Daftar isi
InfoBPJS.id – Beberapa peserta BPJS Kesehatan masih mempertanyakan apakah mereka bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan? Jawabannya, bisa. Bahkan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan pun cukup mudah dan bisa dilakukan secara offline maupun online. Namun untuk bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS, tentunya ada syarat yang berlaku dan harus diperhatikan. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini ulasan selengkapnya.
Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Sebelum menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, ada syarat yang harus diketahui dan tentunya dipersiapkan. Dan penting untuk diketahui, bahwa menjadi anggota BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan dan satu-satunya alasan untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang adalah meninggal dunia.
Sehingga proses menonaktifkan BPJS hanya berguna jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia atau badan usaha yang ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya.
Selain alasan tersebut, tidak ada cara lain untuk berhenti menjadi anggota BPJS. Jika peserta mencoba menghentikan kepesertaannya dengan sengaja, maka tunggakan iuran akan terus bertambah. Bahkan peserta juga tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan kesehatan BPJS, termasuk bantuan UGD dan rawat inap. Jadi sangat penting untuk memathui pembayaran iuran BPJS disetiap bulannya dan menjadi peserta BPJS Kesehatan juga banyak manfaatnya.
Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Apabila syarat sudah terpenuhi, maka berikut ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, diantaranya adalah:
1. Melalui Pandawa
Cara yang pertama adalah dengan mengakses Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Simpan terlebih dahulu nomor Whatsapp Pandawa di kontak ponsel kamu, yakni 08118165165.
- Jika sudah tersimpan, maka kirim pesan Whatsapp ke nomor Pandawa tersebut dengan format: nama pelapor-nama peserta yang akan dinonaktifkan status kepesertaannya-nomor kartu peserta atau nomor KTP peserta-nomor HP peserta-kode layanan. Pastikan kamu mengirim pesan tersebut pada hari kerja yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
- Setelah itu kamu akan mendapatkan link yang bisa kamu akses untuk mengajukan pengurangan anggota keluarga PPU dan PPU/Mandiri.
- Isi juga data yang diperlukan.
- Nantinya akan ada petugas BPJS Kesehatan yang menghubungi kamu dan meminta beberapa dokumen seperti foto kartu BPJS Kesehatan, foto KK dan akta kematian. Kirim dokumen tersebut secara online pada situs yang sama.
- Selanjutnya petugas akan kembali mengirimkan link konfirmasi berkas yang kamu kirimkan. Klik link tersebut dan periksa kembali data yang muncul.
- Selesai, dengan begitu kamu telah berhasil menonaktifkan kepesertaan BPJS Mandiri secara online.
2. Melalui Edabu BPJS Kesehatan
Cara ini untuk badan usaha atau perusahaan yang ingin memberhentikan karyawannya, baik karena resign ataupun PHK. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut ini:
- Download aplikasi Edabu melalui Play Store ataupun App Store.
- Selanjutnya, buka aplikasi dan login menggunakan akun kamu. Jika belum maka bisa pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru.
- Setelah berhasil login maka tap menu “Mutasi Peserta” lalu “Data Peserta”.
- Pilih nama karyawan yang akan dinonaktifkan lalu tap “Nonaktifkan Peserta”.
- Selesai, kamu telah berhasil menonaktifkan kepesertaan BPJS melalui Edabu BPJS Kesehatan secara online.
3. Mendatangi Kantor BPJS Kesehatan
Cara yang terakhir adalah dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan dengan membawa beberapa berkas seperti:
- Surat keterangan kematian atau akta kematian peserta yang akan dinonaktifkan.
- Bukti pembayaran iuran terakhir.
- Fotokopi KK.
- Kartu BPJS Kesehatan dan kartu identitas peserta yang telah meninggal dunia.
Nantinya akan ada petugas yang membantu kamu dalam proses menonaktifkan kepesertaan BPJS.
Akhir Kata
Itulah cara mudah yang bisa kamu gunakan untuk menonaktifkan BPJS. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.