Daftar isi
InfoBPJS.id – Sebenarnya sudah sejak tahun 2020, pemerintah memberlakukan Program Gilang untuk setiap peserta BPJS Kesehatan guna melakukan registrasi ulang. Registrasi ulang pun diwajibkan bagi Peserta Penerima Upah Penyelengara Negara dan Bukan Pekerja yang belum ada data NIK-nya.
Namun sayangnya, hingga kini pun masih banyak yang kurang memahami bagaimana cara untuk melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan tersebut. Padahal, jika tidak melakukan registrasi ulang, maka kartu kepesertaan akan dinonaktifkan untuk sementara. Oleh karena itu, postingan kali ini akan membagikan cara mudah untuk melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Cek Status BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan registrasi ulang, maka ada baiknya untuk cek status kepesertaan terlebih dahulu. Dan untuk cek status BPJS Kesehatan pun ada beberapa cara yang bisa digunakan, yakni:
- Melalui Website BPJS Kesehatan, dengan membuka laman https://sipp.bpjs-kesehatan.go.id/sipp. Kemudian login dan isi kolom yang ada. Nantinya akan muncul semua informasi terkait kepesertaan kamu.
- Melalui Aplikasi Mobile JKN, kamu bisa download aplikasi tersebut melalui Play Store ataupun AppStore. Jika sudah, maka login dengan nomor kartu kepesertaan BPJS kamu dan pilih menu yang sesuai kebutuhan kamu.
- Melalui BPJS Kesehatan Care Center, dengan menghubungi nomor 1500 400 dan tanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu pada petugas.
- Melalui Layanan Informasi WhatsApp Chika, dengan menghubungi nomor WhatsApp 0811875040 untuk menanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu.
Cara Mudah Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
Untuk bisa melakukan registrasi ulang, peserta harus menyiapkan foto KTP atau KK dan kartu peserta terlebih dahulu. Jika sudah, maka berikut ada beberapa cara yang bisa digunakan.
1. Melalui Pandawa
Kaku bisa melakukan registrasi ulang dengan Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp untuk wilayah masing-masing. Dan kamu bisa melihat daftar nomor Pandawa di Instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri.
2. Melalui BPJS Kesehatan Care Center
Kamu juga bisa menghubungi petugas care center BPJS Kesehatan secara langsung di nomor 1500 400 untuk melakukan registrasi ulang.
3. Melalui Petugas BPJS SATU
Ada juga petugas BPJS SATU yang ada di rumah sakit yang bisa membantu kamu untuk melakukan registrasi ulang. Namun tentunya kamu harus memastikan telah membawa data yang diperlukan.
Jika sudah melakukan laporan pembaruan data pada registrasi ulang, maka biasanya status kepesertaan akan kembali aktif dalam kurun waktu 1X24 jam.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai cara registrasi ulang BPJS. Dengan begitu, semoga bisa membantu kamu yang memang membutuhkan informasi ini. Dan pastikan untuk cek status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu secara rutin agar bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat dibutuhkan.