Daftar isi
InfoBPJS.id – Sebagian peserta BPJS Kesehatan yang tergolong mampu masih merasa kesulitan saat hendak menaikkan kelas keperawatan untuk mendapatkan ruangan perawatan yang lebih baik di rumah sakit, padahal caranya cukup mudah. Untuk itu, pada postingan kali ini kita akan membahas mengenai cara naik kelas perawatan BPJS Kesehatan agar kamu yang sedang membutuhkannya bisa lebih mudah. Berikut ulasan selengkapnya.
Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
Meski adanya kenaikan iuran BPJS atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan, bukan berarti peserta yang menginginkan ruang perawatan yang lebih baik tidak bisa mewujudkannya. Karena sejatinya peserta BJPS Kesehatan bisa menambahkan kelas perawatan ke yang lebih tinggi dan sebaliknya. Tergantung dengan kondisi, faktor ekonomi dan kebutuhan peserta itu sendiri.
Persyaratan yang Mesti Dilakukan
Untuk naik kelas keperawatan, peserta mesti melakukan dan memenuhi persyaratan yang ada, yakni:
1. Membayar Selisih Biaya
Berdasarkan Permenkes atau Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 mengenai Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, yakni peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan ke yang lebih tinggi dari haknya di rumah sakit termasuk rawat jalan eksekutif akan dikenakan selisih biaya.
Selisih biaya tersebut adalah biaya yang dijamin oleh pihak BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar Kisag peningkatan pelayanan. Selain rawat inap di RS, peserta juga berhak dan daoat meningkatkan kelas rawat jalan ke eksekutif.
2. Biaya Naik Kelas Rawat Inap
Ada dua aturan untuk biaya naik kelas rawat inap, diantaranya:
- Bagi yang ingin naik kelas rawat inap dari kelas 3 menjadi kelas 2 atau kelas 2 menjadi kelas 1, peserta wajib membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.
- Bagi yang ingin naik kelas rawat inap dari kelas 1 menjadi VIP, peserta wajib membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.
Cara Pindah Kelas Rawat BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang ingin pindah kelas rawat BPJS Kesehatan pun bisa menggunakan beberapa cara, seperti:
- 1. Melalui aplikasi Mobile JKN, dengan membuka aplikasi Mobile JKN lalu tap menu “Ubah Data Peserta” dan masukkan data perubahan.
- 2. Melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 dengan menyampaikan perubahan data yang dimaksud.
- 3. Melalui Mal Pelayanan Publik, dengan cara mengunjungi Mal Pelayanan Publik lalu mengisi FDIP dan tunggu hingga antrian tiba.
- 4. Melalui MCS atau Mobile Customer Service, dengan cara mengunjungi MCS lalu mengisi FDIP dan tunggu hingga antrian tiba.
- 5. Melalui Kantor Cabang dan kantor Kabupaten.
Demikianlah ulasan mengenai cara naik kelas perawatan BPJS Kesehatan. Semoga info dari artikel ini bissa memnbatu kamu yang ingn megetahui seputaran BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.