Cara Pindah BPJS Mandiri ke KIS Karena Tak Sanggup Bayar Iuran

Cara Pindah BPJS Mandiri ke KIS Karena Tak Sanggup Bayar Iuran

InfoBPJS.id – Banyak peserta BPJS mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menanyakan, bagaimana cara untuk pindah dari BPJS mandiri ke KIS atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI)? Biasanya merek yang bertanya memiliki kesulitan atau tak sanggup untuk membayar iuran setiap bulannya. Oleh sebab itu, kali ini kita akan membahas mengenai cara pindah BPJS mandiri ke KIS karena tidak sanggup bayar iuran. Jadi, bagi kamu peserta BPJS mandiri yang memiliki pertanyaan serupa bisa simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Apa itu BPJS Mandiri dan KIS?

BPJS mandiri merupakan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang bekerja, pekerja mandiri atau tidak menerima upah misalnya petani, pedagang, wiraswasta dan sebagainya yang tidak tergolong dalam warga tidak mampu. Dengan begitu, peserta BPJS mandiri wajib untuk membayar iuran perbulan untuk satu keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Sedangkan KIS atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan BPJS Kesehatan untuk warga miskin atau tidak mampu sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah. KIS hanya untuk warga tidak mampu yang hanya bisa mendapatkan manfaat kelas rawat 3. Berbeda dengan BPJS mandiri atau BPJS perusahaan, peserta KIS tidak bisa memilih kelas pertama.

Cara Pindah BPJS Mandiri ke KIS Karena Tak Sanggup Bayar Iuran

Belakangan banyak peserta BPJS mandiri yang menanyakan bagaimana cara memindahkan kepesertaaannya kedalam kategori KIS. Hal tersebut disebabkan tidak sanggupnya mereka membayar iuran perbulan, terlebih yang memiliki anggota keluarga banyak. Dan seperti yang kita tahu bahwa ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru – baru ini.

BACA  3 Cara Cek BPJS Kesehatan Perusahaan

Baagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri namun merasa tidak sanggup untuk membayar iuran bisa mencoba pindah kepesertaan ke KIS dengan mendatangi Dinas Sosial di daerah masing-masing untuk mengajukan proses pendaftaran sebagai peserta KIS PBI. Persiapkan dan bawa juga beberapa dokumen yang mungkin saja kamu perlukan, yakni:

  • Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  • Foto KTP
  • Kartu BPJS mandiri kelas 3
  • Surat keterangan tidak mampu

Perlu kamu ketahui bahwa hanya peserta BPJS mandiri kelas 3 saja yang bisa mengajukan pendaftaran sebagai peserta KIS PBI. Proses pengajuan keaktifan sebagai peserta KIS pun tak bisa dipastikan kapan selesainya karena tergantung dengan anggaran di setiap daerah masing-masing. Jadi selama KIS PBI belum aktif dan peserta masih terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri maka wajib untuk membayar iuran BPJS kesehatan setiap bulannya.

Akhir Kata

Itulah ulasan mengenai cara pindah BPJS mandiri ke KIS karena tak sanggup bayar iuran. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin