Daftar isi
InfoBPJS.id – Jika kamu berencana untuk mereaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan kamu, maka postingan kali ini sangat tepat. Sebab kita akan membahas cara reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan beberapa cara yang mudah. Untuk selengkapnya, mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan
Seperti yang kita tahu bahwa sebagai peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya dan apabila peserta tidak atau lambat membayar iuran tersebut maka BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kepesertaan tersebut. Penyebab lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan adalah karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan. Sebab perusahaan lama tidak akan menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta tersebut.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi nonaktif secara otomatis sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah peserta telat membayar. Dan jika kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan maka artinya peserta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Oleh sebab itu, lakukan aktivasi ulang kepesertaan adalah satu-satunya cara untuk bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan
Cara Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan
Untuk melakukan aktivasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan, maka peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN atau CHIKA, dan bisa juga langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat guna mengecek status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan kamu. Setelah itu, lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP elektronik.
Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan. Setelah melakukan reaktivasi, maka kembalilah ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit untuk melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Perlu diingat, bahwa untuk peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan selama lebih dari 6 bulan, maka perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk proses agar terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Akhir Kata
Itulah cara aktivasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan yang bisa kamu lakukan. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.