Daftar isi
InfoBPJS.id – Cara Urus SIM Menggunakan BPJS Kesehatan. Adanya aturan baru mengenai dokumen BPJS Kesehatan yang ditetapkan sebagai salah satu syarat dalam proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru membuat masyarakat kembali bertanya-tanya, bagaimana syarat dan prosedurnya? Apakah berbeda dengan syarat dan prosedur ketika tidak menggunakan BPJS Kesehatan?
Seperti yang telah kita sebutkan pada postingan sebelumnya mengenai layanan publik yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan, pengurusan SIM menjadi salah satunya. Namun, apakah dengan adanya aturan baru mengenai layanan publik yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan membuat prosedur dalam mengurus SIM ikut berbeda? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita akan membahas cara urus SIM menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut ulasan selengkapnya.
Syarat Urus SIM Menggunakan BPJS Kesehatan
Aturan mengenai dokumen BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru tertuang pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dan rencananya aturan ini akan diberlakukan per tanggal 1 Maret 2022. Sehingga untuk yang ingin mengurus SIM harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka selanjutnya adalah mengetahui syarat dan ketentuan terkait pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan yang antara lain adalah sebagai berikut:
- Fotokopi E-KTP.
- Fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
- Bagi karyawan harus terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Urus SIM Menggunakan BPJS Kesehatan
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka selanjutnya kamu bisa mengurus SIM menggunakan BPJS Kesehatan dengan mendatangi langsung ke Kantor Samsat maupun Samsat Keliling yang ada di daerah kamu sesuai jadwal yang berlaku. Adapun prosedurnya sebagai berikut:
- Pengurusan Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Kantor Samsat atau Samsat Keliling dan ambil nomor antrian.
- Setelah tiba giliran kamu maka serahkan berkas persyaratan ke petugas.
- Selanjutnya tunggu beberapa saat hingga petugas selesai mengurus perpanjangan SIM kamu.
- Setelah SIM kamu selesai diperpanjang maka kamu akan dipanggil untuk menerima SIM yang sudah diperpanjang.
- Pengurusan Pembuatan SIM Baru
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Kantor Samsat atau Samsat Keliling dan sampaikan tujuan kamu yakni untuk membuat SIM baru.
- Selanjutnya petugas akan meminta berkas persyaratan termasuk bukti kepesertaan BPJS Kesehatan kamu.
- Setelah semua persyaratan terpenuhi maka selanjutnya kamu akan dipandu untuk melakukan Test Tertulis.
- Kemudian kamu tinggal mengikuti instruksi untuk menjalankan Ujian Praktik pembuatan SIM.
- Apabila kamu berhasil dan dinyatakan lolos Ujian Pembuatan SIM maka kamu perlu menyelesaikan pembayaran.
- Selesai melakukan pembayaran maka kamu akan menerima SIM baru.
Penutup
Itulah cara urus SIM menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan dapat membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.