Daftar dan Prosedur Pengajuan Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan

Daftar dan Prosedur Pengajuan Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan

Diposting pada

InfoBPJS.id – BPJS Kesehatan tidak hanya bisa peserta manfaatkan untuk mendapatkan perawatan tapi juga pengobatan. Bahkan BPJS Kesehatan juga memberikan layanan medis untuk pesertanya yang ingin melakukan operasi. Namun, apa saja operasi yang BPJS Kesehatan tanggung? Dan bagaimana prosedur pengajuan operasi menggunakan BPJS Kesehatan? Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini yang akan membahas daftar dan prosedur pengajuan operasi menggunakan BPJS Kesehatan.

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan PMK atau Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Operasi Jantung.
  • Operasi Kista.
  • Operasi Caesar.
  • Operasi Tumor.
  • Operasi Miom.
  • Operasi Bedah Mulut.
  • Operasi Odontektomi.
  • Operasi Usus Buntu.
  • Operasi Mata.
  • Operasi Baru Empedu.
  • Operasi Bedah Vaskuler.
  • Operasi Amandel.
  • Operasi Hernia.
  • Operasi Kanker.
  • Operasi Katarak.
  • Operasi Pencabutan Pen.
  • Operasi Kelenjar Getah Bening.
  • Operasi Penggantian Sendi Lutut.
  • Operasi Timektomi.

Meski sebagian peserta sudah tahu apa saja operasi yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, namun nyatanya masih banyak yang belum mengetahui apa saja operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Operasi akibat dampak kecelakaan.
  • Operasi estetika atau kosmetika yang bersifat tidak membahayakan tubuh.
  • Operasi akibat melukai diri sendiri.
  • Operasi pada rumah sakit luar negeri.
  • Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.

Prosedur Pengajuan Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui apa saja operasi yang mendapat tanggungan dan tidak mendapat tanggungan oleh BPJS Kesehatan, maka peserta juga perlu mengetahui prosedur pengajuan operasi menggunakan BPJS Kesehatan agar lebih mudah dalam melakukannya. Berikut ini prosedur pengajuan operasi menggunakan BPJS Kesehatan yang perlu kamu laksanakan.

  • Pertama pasien harus berobat terlebih dahulu pada faskes, baik itu puskesmas ataupun klinik yang telah mendapatkan persetujuan oleh BPJS Kesehatan.
  • Jika memang perlu mendapatkan tindakan operasi maka pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
  • Dokter rumah sakit akan melakukan pemeriksaan pasien terkait dan mengatur jadwal operasi. Apabila pasien dalam kondisi gawat darurat maka akan mendapatkan penanganan langsung.
BACA  Cara Konsultasi Kesehatan Online Gratis BPJS

Selain itu, pasien juga perlu mempersiapkan dokumen yang perlu seperti kartu BPJS Kesehatan atau KIS, surat rujukan dari Puskesmas atau Faskes Tingkat Pertama, kartu pasien yang telah dapat dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Akhir Kata

Itulah daftar dan prosedur pengajuan operasi menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.