Daftar isi
InfoBPJS.id – Belakangan berhembus kabar mengenai rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Dan rencana tersebut kabarnya akan diterapkan paling lambat Januari 2023. Lalu, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan saat ini? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, kamu bisa simak ulasan mengenai daftar iuran BPJS Kesehatan berikut ini.
Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
Sudah banyak beredar mengenai aturan BPJS Kesehatan 2022 yang akan meniadakan aturan kelas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan dan digantikan dengan kelas standar atau kelas tunggal. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Adapun yang akan dibahas nantinya adalah beberapa hal penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, manfaat medis dan juga non medis, rata – rata biaya untuk suatu kelompok diagnosis dan kapasitas. Meski sama – sama kelas standar namun dalam penerapannya akan ada perbedaan kelas rawat inap dari sisi fasilitas yang didapatkan peserta.
Rencananya aturan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan diberlakukan paling lambat Januari 2023, hal tersebut dikarenakan saat ini masih dalam tahap finalisasi pembahasan. Dalam tahap ini juga mempersiapkan harmonisasi regulasi, penyiapan infrastuktur dan juga sumber daya manusia.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan
Dikarenakan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan belum diberlakukan maka saat ini untuk iuran kelas rawat inap masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tantang Jaminan Kesehatan. Dengan artian, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih memberlakukan pembagian kelas, yang mana iuran BPJS Kesehatan kelas 3 berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan kelas 2 dan begitu pula dengan iuran BPJS Kesehatan kelas 1.
Adapun daftar iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah:
- Untuk kelas 3 sebesar Rp.42 ribu per orang untuk setiap bulannya yang mana Rp. 35 ribu dibayar peserta dan Rp. 7 ribu dibayarkan pemerintah.
- Untuk kelas 2 sebesar Rp. 100 ribu per orang untuk setiap bulannya.
- Untuk kelas 1 sebesar Rp. 150 ribu per orang untuk setiap bulannya.
Akhir Kata
Itulah daftar iuran BPJS Kesehatan saat ini dan pastikan untuk selalu membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.