Daftar Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

InfoBPJS.idDaftar Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menjamin pengobatan dan juga perawatan dari 144 penyakit, mulai dari diabetes, hipertensi hingga HIV. Selain menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis untuk para pesertanya, BPJS juga menanggung peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, tidak semua kecelakaan yang ditanggung dan postingan kali ini akan membahasnya lebih lengkap. Mari langsung saja simak ulasan berikut ini.

Daftar Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah daftar kecelakaan yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, diantaranya adalah:

1. Kecelakaan Kerja

Berdasarkan Buku Panduan Layanan bagi peserta JKN-IKN atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat, BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan atas penyakit ataupun cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja. Hal ini dikarenakan kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja telah menjadi tanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS Kesehatan. Sehingga kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung pihak BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian

Selain kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan tunggal karena kelalaian, seperti kecelakaan karena mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara. Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan karena melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindakan kekerasan ataupun seksualitas. Kecelakaan karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidupnya dan terdapat pertikaian antar kelompok juga tidak menjadi tanggungan dari pihak BPJS Kesehatan karena termasuk dalam kategori kesengajaan.

BACA  Cara Daftar Autodebet BPJS di BRI Online

3. Kecelakaan Ganda yang Ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan ini terjadi antara dua pengendara atau lebih dan bisa juga terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya. Dalam kasus ini, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya karena korban kecelakaan ganda sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

4. Kecelakaan Ganda Penumpang Transportasi Umum

Kategori kecelakaan ini juga tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

Akhir Kata

Itulah daftar kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua. Khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan agar tidak keliru saat hendak mengunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

You May Also Like

About the Author: admin