Daftar Layanan Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Layanan Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

InfoBPJS.idDaftar Layanan Yang Ditanggung BPJS Kesehatan – Apabila kamu merupakan salah satu peserta BPJS Kesehatan, apakah sudah tahu apa saja layanan kesehatan yang bisa kamu dapat dan menjadi tanggungan pihak BPJS Kesehatan? Jika belum tahu, maka postingan kali ini akan menjelaskannya. Berikut ulasan selengkapnya yang perlu untuk kamu simak.

Layanan Yang Ditanggung BPJS Kesehatannnn

BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dulunya bernama Askes atau Asuransi Kesehatan merupakan program dari pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan yang perlu diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena dengan menjadj peserta, kita nisa mendapatkan berbagai fasilitas dan layanan kesehatan sesuai dengan tingkatannya.

Bahkan saat ini untuk melakukan pendaftaran pun sangatlah mudah, karena sudah ada layanan online yakni aplikasi daftar BPJS Kesehatan yang bernama Mobile JKN. Namun kendati demikian, tidak semua layanan atau fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Buku Panduan Layanan Peserta, adapun layanan yang menjadi tanggungan pihak BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Pelayanan Kesehatan Faskes Tingkat Pertama

Untuk layanan yang ini meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik, seperti:

  • Administrasi pelayanan.
  • Konsultasi medis, pemeriksaan dan pengobatan.
  • Tindak medis non spesialistik operatif maupun non operatif.
  • Pemeriksaan diagnostik laboratorium tingkat pertama.
  • Pelayanan obat, bahan medis habis pakai hingga alat kesehatan lainnya.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai pada indikasi medis.
  • Pelayanan promotif dan preventif.

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Layanan ini meliputi pelayanan kesehatan rawat inap dan rawat jalan seperti:

  • Administrasi pelayanan.
  • Konsultasi spesialistik, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis spesialistik bedah mauoun non bedah.
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan.
  • Pelayanan obat, bahan medis habis pakai hingga alat kesehatan lainnya.
  • Perawatan inap di ruang intensif ataupun non intensif.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinik.
  • Pelayanan darah.
  • Layanan transportasi darat dan air untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu.
  • Layanan pasien meninggal setelah rawat inap pada faskes yang bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.
BACA  3 Cara Cek BPJS Kesehatan Perusahaan

3. Pelayanan dalam Kasus Persalinan

Ibu hamil yang hendak bersalin pun akan mendapatkan tanggungan dari pihak BPJS Kesehatan pada Faskes Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan yakni untuk persalinan pertama hingga yang ketiga tanpa melihat anak yang dilahirkan hidup atau meninggal.

4. Ambulan

Layanan ini hanya berlaku untuk pasien rujukan dari faskes satu ke faskes lainnya dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien tersebut.

Itulah beberapa Daftar Layanan Yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga dengan ini bisa menambah informasi untuk kamu yang belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

About the Author: admin