Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

InfoBPJS.idDaftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk menghindari kesalahan ataupun kesulitan dalam mendapatkan layanan kesehatan BPJS Kesehatan, kita perlu mengetahui daftar layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Namun selain itu, kita juga perlu tahu apa saja layanan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, postingan kali ini akan membahasnya agar bisa menjadi tambahan informasi untuk kamu yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan. Berikut ulasan selengkapnya.

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Adapun layanan kesehatan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut ini:

1. Pelayanan kesehatan yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan akibat dari tindak pidana penganiayaan, perdagangan orang, korban terorisme dan kekerasan seksual yang sesuai demgam peraturan perundang-undangan.

3. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan.

4. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program yang lain.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan pada faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan gawat darurat.

6. Pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

7. Pelayanan kesehatan pada penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja ataupun hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan pemberi kerja.

8. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

9. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung program Jaminan Kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

BACA  Tahapan Tes HIV yang Ditanggung BPJS Kesehatan

10. Pelayanan untuk pengobatan mandul atau infertilitas.

11. Pelayanan yang bertujuan estetik.

12. Pelayanan kesehatan untuk ortodoksi atau meratakan gigi .

13. Pelayanan kesehatan untuk gangguan kesehatan atau penyakit akibat dari ketergantungan obat atau alkohol.

14. Pelayanannya untuk gangguan kesehatan akibat dari sengaja menyakiti diri sendiri atau karena melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

15. Pelayanan untuk pengobatan komplementer, alternatif atau tradisional yang belum dinyatakan efektif dari hasil penilaian teknologi kesehatan.

16. Pelayanan untuk pengobatan dan tindakan medis dalam kategori percobaan atau eksperimen.

17. Pelayanan kesehatan akibat dari bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa atau wabah.

18. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tak diharapkan dan bisa dicegah.

19. Pelayanan kesehatan untuk bakti sosial.

20. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

21. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

Akhir Kata

Itulah daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin