Daftar isi
InfoBPJS.id – Hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih menjadi opsi asuransi yang terjangkau secara luas bagi masyarakat Indonesia. Bukan tanpa alasan, BPJS Kesehatan juga menanggung seluruh obat-obatan yang termasuk dalam pembiayaan semua peserta JKN. Apa saja obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Mari langsung saja simak ulasan berikut ini yang akan memberikan daftar obat yang ditanggung oleh BPJS.
Pembaruan Daftar Obat
Sebelum masuk ke daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, masyarakat juga perlu tahu bahwa ada pembaruan daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara berkala. Ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, pembaruan daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum serta kahuna pola penyakit yang ada di tengah masyarakat.
Obat yang ditanggung oleh BPJS merupakan obat yang termasuk dalam daftar Fornas atau Formularium Nasional. Dan Kemenkes telah melakukan pembaruan Fornas pada tahun 2022 lalu yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022. Fornas baru inilah yang menjadi acuan obat-obatan apa saja yang diberikan kepada peserta JKN. Karena itu pula, kamu perlu mengetahui apa saja jenis obat-obatan yang masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan mana yang tidak.
Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Keputusan Menkes terbaru, ada beberapa detail dalam Fornas yang berubah dan setidaknya ada 47 ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain.
- Obat untuk PPOK atau Penyakit Paru Obstruksi Kronis kelas terapi dan untuk saluran pernapasan dengan detail formula obat tiotropium yang diberikan kepada pasien termasuk emfisema dan bronkitis kronis, terapi rumahan untuk dyspnea dan pencegahan eksaserbasi, ketentuan cairan ih 2,5 mcg per semprot diberikan faskes tingkat dua dengan maksimal peresapan 1 cartridge per bulan.
- Obat yang berpengaruh pada sistem imun seperti vaksin rabies untuk manusia sekarang susah bisa diberikan saat post eksposur pada daerah dengan kasus rabies. Ketentuan inj 2,5 IU dan bisa diberikan oleh faskes tingkat satu, dua dan tiga.
- Obat lainnya untuk malaria, hepatitis dan kanker payudara.
Akhir Kata
Itulah daftar obat yang ditanggung oleh BPJS. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.