
Daftar isi
InfoBPJS.id – BPJS Kesehatan telah menjadi penyelamat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, dengan sistem gotong royong semuanya pun bisa tertolong. Bahkan BPJS Kesehatan juga memberikan layanan kesehatan untuk kondisi penyakit kulit seperti panu ataupun penyakit kulit lainnya. Namun, yang perlu dipastikan adalah peserta yang telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Lalu, apa saja penyakit kulit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah daftar penyakit kulit yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
- Acne vulgaris ringan
- Dermatitis atopik, kecuali recalcitrant
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis numularis
- Dermatitis perioral
- Dermatitis seboroik
- Eksantemapous drug eruption
- Fixed drug eruption
- Hidradenitis supuratif
- Miliaria
- Napkin ekzema
- Pitriasis rosea
- Reaksi gigitan serangga
- Scabies
Cara Berobat Penyakit Kulit dengan BPJS Kesehatan
Perlu diingat bahwa penggunaan BPJS Kesehatan harus sesuai dengan tempat fasilitas kesehatan yang telah terdaftar atau bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan, seperti puskesmas ataupun klinik. Dokter akan melakukan pemeriksaan fisik secara langsung atau pemeriksaan penunjang lainnya dan apabila diperlukan rujukan atau penanganan lebih lanjut maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit dengan dokter spesialis kulit.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk bisa berobat penyakit kulit dengan BPJS Kesehatan, yakni.
- Membawa kartu BPJS Kesehatan atau KTP ke faskes tingkat pertama yang tertera pada kartu kepersertaan. Kamu juga bisa menunjukkan aplikasi JKN yang berisikan data kepersertaan BPJS Kesehatan kamu.
- Daftar sebagai pasien pada loket pendaftaran faskes tingkat pertama tersebut dan lakukan pemeriksaan oleh dokter yang bertugas.
- Dokter akan memeriksa fisik dan memberikan obat sesuai diagnosis dan apabila penyakit kulit yang diderita memerlukan penanganan lebih maka dokter akan memberikan surat rujukan ke dokter spesialis kulit di RS tipe C untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Jika mendapatkan rujukan, maka pasien bisa bertemu dan diperiksa oleh dokter spesialis kulit guna mendapatkan hasil tes diagnosa.
Akhir Kata
Itulah daftar penyakit kulit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.