Daftar isi
InfoBPJS.id – BPJS Kesehatan telah menerapkan PRB atau Program Rujuk Balik dalam melayani peserta penderita penyakit kronis. Hingga saat ini program tersebut sudah memberikan manfaat yang sangat baik bagi peserta JKN-KIS, khususnya dalam menjaga kualitas hidup peserta yang memiliki penyakit kronis hingga tidak sampai jatuh ke komplikasi yang lebih parah. Lalu, apa saja penyakit yang masuk dalam penyakit kronis PRB dari BPJS Kesehatan tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
PRB BPJS Kesehatan
PRB atau Program Rujuk Balik merupakan program pelayanan BPJS Kesehatan yang diberikan untuk peserta yang memiliki penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang. Dalam pelayanannya untuk peserta PRB ini, BPJS Kesehatan mengedepankan pengelolaan pengobatan dengan beberapa keterlibatan peran dari pihak-pihak seperti Faskes Tingkat Pertama, Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan dan Apotek.
Dalam program PRB ini, pasien bisa mendapatkan layanan gratis mulai dari biaya obat, biaya rawat inap hingga kontrol rutin. Semua biaya tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan peserta telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Pasien yang masuk dalam kategori peserta PRB hanyalah pasien yang didiagnosa dan dalam kondisi yang stabil. Dalam artian sudah mendapatkan pengobatan dan menurut pendapat DPJP sudah layak untuk dimasukkan dalam kategori peserta PRB.
Apabila pasien sudah memenuhi syarat menjadi peserta PRB, maka faskes akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memproses tersebut dan melakukan pelaporan melalui aplikasi. Peserta PRB juga akan mendapatkan buku khusus yang harus selalu dibawa setiap kali melakukan kunjungan ke faskes nantinya. Dengan program ini, pasien juga tidak perlu lagi mengantre saat mengambil obat ke rumah sakit karena cukup melakukan pengobatan ke FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Daftar Penyakit Peserta PRB BPJS Kesehatan
Berdasarkan laman resmi BPJS Kesehatan, sedikitnya ada delapan penyakit yang masuk dalam penyakit kronis atau prolanis yang pengobatannya masuk dalam PRB BPJS Kesehatan, diantaranya adalah:
- Hipertensi
- Diabetes Melitus
- PPOK atau Penyakit Paru Obstruktif Kronis
- Epilepsi
- Stroke
- Skizofrenia
- Jantung
- Dan Asma.
Peserta dengan penyakit tersebut dan yang sudah mendapatkan pemeriksaan oleh dokter spesialis serta dinyatakan stabil atau untuk pelayanan kesehatan selanjutnya maka akan dikelola pada FKTP sehingga pasien tersebut juga dapat dirujuk balik ke FKTP.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai d daftar penyakit peserta PRB BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua