Daftar Usia Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Daftar Usia Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

InfoBPJS.id – BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat bagi pesertanya, mulai dari JKK hingga JP atau Jaminan Pensiun. Khusus untuk Jaminan Pensiun, peserta bisa melakukan klaim apabila sudah memasuki masa pensiun dan tentu ada syarat serta ketentuan lainnya. Namun, postingan kali ini akan membagikan daftar usia pencairan untuk Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Nah, jika kamu berniat melakukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan maka penting sekali untuk menyimak ulasan selengkapnya berikut ini.

Usia Pensiun Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program milik pemerintah yang memberikan jaminan kesejahteraan sosial bagi para pekerja. Tak hanya para pekerja yang ada di Indonesia, WNI yang bekerja di luar negeri pun wajib untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dan BPJS Ketenagakerjaan ini juga memberikan beragam manfaat bagi para pekerja, salah satunya manfaat dari Jaminan Pensiun.

Untuk Jaminan Pensiun ini hanya bisa diklaim apabila usia peserta sudah memasuki masa pensiun. Berikut ini merupakan ketentuan dari usia Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:

  • Usia pensiun merupakan usia dimana peserta bisa memperoleh manfaat jaminan pensiun.
  • Untuk pertama kali, usia pensiun ditetapkan di usia 56 tahun.
  • Pada bulan Januari tahun 2022, usia pensiun berubah menjadi 58 tahun.
  • Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.

Daftar Usia Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Dengan ketentuan dari usia Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, maka setiap masa pensiun setiap orang akan berbeda menyesuaikan dengan tahun kelahirannya. Berikut ini merupakan daftar usia pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan tahun kelahiran.

  • Untuk tahun kelahiran 1959 hingga 1962, maka usia pensiunnya adalah 56 tahun.
  • Untuk tahun kelahiran 1963 hingga 1964, maka usia pensiunnya adalah 57 tahun.
  • Untuk tahun kelahiran 1965 hingga 1966, maka usia pensiunnya adalah 58 tahun.
  • Untuk tahun kelahiran 1967 hingga 1968, maka usia pensiunnya adalah 59 tahun.
  • Untuk tahun kelahiran 1969 hingga 1970, maka usia pensiunnya adalah 60 tahun.
  • Untuk tahun kelahiran 1971 hingga 1972, maka usia pensiunnya adalah 61 tahun.
  • Untuk tahun kelahiran 1973 hingga 1974, maka usia pensiunnya adalah 62 tahun.
  • Untuk tahun kelahiran 1975 hingga 1976, maka usia pensiunnya adalah 63 tahun.
  • Untuk tahun kelahiran 1977 hingga 1978, maka usia pensiunnya adalah 64 tahun.
  • Untuk tahun kelahiran 1979 dan seterusnya, maka usia pensiunnya adalah 65 tahun.
BACA  Mengubah Faskes Bpjs Kesehatan Melalui JKNmobile

Itulah daftar usia pencairan Jaminan Pensiun untuk peserta BPJS. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin