Denda Bagi yang Telat Bayar BPJS Kesehatan Selama 5 Tahun

Denda Bagi yang Telat Bayar BPJS Kesehatan Selama 5 Tahun

InfoBPJS.idDenda Bagi yang Telat Bayar BPJS Kesehatan Selama 5 Tahun. BPJS Kesehatan yang merupakan jaminan sosial dari Pemerintah Indonesia memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Selain mendapatkan hak dalam mendapatkan layanan kesehatan, peserta BPJS juga memiliki kewajiban yakni membayar iuran yang nominalnya berbeda-beda berdasarkan perhitungan upah per bulan dari masing-masing peserta. Iuran tersebut juga harus dibayarkan secara rutin agar menghindari sanksi atau denda. Namun, bagaimana jika sudah terjadi? Dan bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan tepat membayar iuran bahkan hingga 5 tahun lamanya? Untuk selengkapnya, mari langsung saja simak ulasan berikut ini.

Iuran BPJS Kesehatan

Seperti yang kita sebutkan sebelumnya, bahwa besaran iuran yang dibayarkan berbeda-beda karena berdasarkan perhitungan upah per bulan masing-masing peserta. Besaran iuran untuk peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti anggota Polri, TNI, PNS, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5% dari upah per bulan dengan ketetapan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Sementara itu, iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan dan janda, duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditentukan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang II dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah. Tak hanya itu, peserta penerima bantuan iuran atau PBI, iuran jaminan kesehatannya juga dibayarkan oleh pemerintah.

Denda Bagi yang Telat Bayar BPJS Kesehatan

Denda Bagi yang Telat Bayar BPJS Kesehatan

Meski sebenarnya tidak ada denda keterlambatan untuk pembayaran iuran, namun ada denda keterlambatan yang bisa didapatkan apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta yang bersangkutan harus menjalani rawat inap. Besaran denda pelayanan hanya sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan; jumlah bulan yang tertunggak paling banyak 12 bulan, denda paling tinggi Rp. 30 juta dan pembayaran denda untuk peserta penerima upah yaitu pekerja atau pegawai yang ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.

BACA  Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan 1 minggu dari tanggal jatuh tempo maka sebenarnya tidak akan terkena biaya apapun. Namun status kepesertaannya akan berganti menjadi nonaktif sehingga peserta tak bisa memakainya. Dan untuk menggunakannya kembali, maka peserta harus membayar iuran yang ditunggak terlebih dahulu.

Jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan 2 tahun lamanya, maka peserta harus membayar denda 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak. Ini berlaku juga peserta membutuhkan layanan kesehatan rawat inap. Begitu pula untuk peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan selama 5 tahun dan membutuhkan layanan rawat inap, maka harus membayar denda 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak. Sehingga bisa disimpulkan, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu dan paling lama sebelum tanggal 10 tiap bulannya agar bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis dari BPJS Kesehatan.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai denda bagi yang telat bayar BPJS Kesehatan selama 5 tahun. Semoga bermanfaat dan bisa memberikan jawaban bagi peserta yang tengah mempertanyakan hal ini.

You May Also Like

About the Author: admin