Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id – Selain perlu menjaga kesehatan fisik, kita juga perlu menjaga kesehatan mental. Sebab gangguan pada kesehatan mental bisa memberikan efek yang serius dalam kehidupan. Dan apabila tak segera diatasi maka bisa menyebabkan masalah kesehatan emosional, perilaku hingga fisik yang parah. Pertanyaannya, apakah BPJS Kesehatan juga menanggung pengobatan untuk kesehatan mental? Ya, BPJS Kesehatan ternyata juga menanggung pengobatan untuk gangguan mental. Untuk selengkapnya, mari langsung saja simak ulasan berikut ini.

Pengobatan Gangguan Mental  BPJS Kesehatan

Berdasarkan Permenkes 59 Tahun 2014, gangguan mental juga dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, kamu yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan sedang mengalami disabilitas jiwa atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis. Akses pengobatan yang disediakan mulai dari konseling dengan psikolog pada faskes kesehatan hingga rehabilitasi medis sesuai dengan indikasi medis dan diagnosis dokter.

Apabila ingin melakukan konseling, maka peserta bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari FKTP. Bagi pasien yang mengalami gangguan mental dan membutuhkan perawatan psikiater, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan. Bahkan BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.

Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada beberapa faktor risiko gangguan mental yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni.

  • Jenis kelamin, karena perempuan memiliki risiko tinggi mengidap depresi dan kecemasan. Berbeda dengan laki-laki yang memiliki risiko mengidap ketergantungan zat dan antisosial.
  • Perempuan yang baru saja melahirkan.
  • Menjalani profesi yang rentan memicu stres.
  • Mengalami trauma atau masalah pada masa kanak-kanak.
  • Riwayat anggota keluarga atau keluarga dengan penyakit mental.
  • Penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan terlarang.
  • Memiliki riwayat kelahiran dengan gangguan pada otak.
  • Adanya riwayat penyakit mental sebelumnya.
BACA  Visi dan Misi Bpjs Kesehatan Dalam Memberikan Layanan.

Prosedur Pengobatan Gangguan Mental BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah prosedur untuk mendapatkan pengobatan gangguan mental dengan BPJS Kesehatan.

  • Mendatangi faskes tingkat pertama dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
  • Apabila FKTP tidak bisa menangani keluhan kamu maka biasanya akan dirujuk ke RSUD atau Rumah Sakit Jiwa.
  • Dalam kondisi darurat, kamu bisa langsung mendatangi rumah sakit.
  • Pada poli jiwa, pasien akan ditanyakan sejumlah pertanyaan umum dan selanjutnya akan dilakukan konseling dengan psikiater atau psikolog. Pastikan untuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur agar psikolog atau psikiater bisa memberikan diagnosis penyakit yang akurat.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai gangguan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin