Daftar isi
InfoBPJS.id – Pada postingan kali ini, kita akan membahas mengenai daftar layanan dan penyakit yang tidak BPJS Kesehatan Tanggung. Tentunya ini sangat penting untuk kamu yang merupakan peserta BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah ulasan selengkapnya yang perlu kamu simak baik – baik.
Layanan Yang Tidak BPJS Kesehatan Tanggung
Dulunya kita mengenal Askes atau Asuransi Kesehatan sebagai jaminan fasilitas kesehatan, namun kini telah berubah menjadi BPJS Kesehatan. Masih dengan fungsi yang sama, BPJS Kesehatan pun merupakan jaminan sosial kesehatan untuk semua rakyat Indonesia.
Dan jika sebelumnya kita telah mengetahui layanan yang pihak BPJS tanggung, maka berikut layanan yang tidak BPJS Kesehatan tanggung yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
1. Layanan kesehatan yang berlaku pada faskes yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkecuali saat dalam kondisi yang darurat.
2. Layanan kesehatan pada penyakit ataupun cedera akibat kecelakaan kerja yang telah mendapatkan jaminan oleh program jaminan kecelakaan kerja atau tanggung pemberi kerja.
3. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
4. Layanan kesehatan yang program jaminan kecelakaan lalu lintas hanh bersifat wajib.
5. Layanan kesehatan yang dilakukan pada luar negeri.
6. Layanan kesehatan dengan tujuan estetika.
7. Layanan ortodoksi atau meratakan gigi.
8. Layanan untuk mengatasi kemandulan.
9. Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Polri, TNI, Kementerian Pertahanan.
10. Layanan yang sudah program lain tanggung.
11. Layanan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang BPJS kesehatan berikan.
Penyakit Yang Tidak BPJS Kesehatan Tanggung
Tidak hanya layanan, ada beberapa penyakit yang juga tidak menjadi tanggungan BPJS ketenagakerjaan Kesehatan, seperti:
- Penyakit karena ketergantungan obat maupun alkohol.
- Penyakit yang sengaja dengan menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri.
- Alat dan obat kontrasepsi ataupun kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Penyakit karena bencana, wabah atau kejadian luar biasa lainnya.
- Sakit karena akibat kejadian yang tak diharapkan dan dapat dicegah seperti korban tawuran.
- Sakit karena tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana lainnya.
Itulah penjelasan dari sederet layanan dan penyakit yang tidak BPJS Kesehatan tanggung. Semoga artikel serta ulasan ini bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kita semua.