Iuran BPJS Kesehatan Terkini

Iuran BPJS Kesehatan Terkini

InfoBPJS.id – Terhitung dari 1 Juli 2022 lalu, BPJS Kesehatan sudah memberlakukan uji coba penghapusan kelas. Pasalnya, kelas BPJS Kesehatan digantikan ke KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar dan sudah mulai diberlakukan di 5 rumah sakit milik pemerintah, sehingga rumah sakit tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3. Akan tetapi, dengan kebijakan tersebut muncullah pertanyaan mengenai iuran perbulan yang wajib dibayarkan para peserta. Sehubungan dengan itu, kali ini kita akan membahas mengenai iuran BPJS Kesehatan terbaru yang menjadi pertanyaan banyak peserta BPJS Kesehatan. Berikut ulasan selengkapnya.

Iuran kelas Standar BPJS Kesehatan 2022

Iuran BPJS Kesehatan merupakan sejumlah dana yang wajib untuk dibayarkan oleh setiap peserta BPJS agar bisa menikmati layanannya. Seperti yang kita tahu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah dalam bidang kesehatan untuk setiap masyarakat. Sedikitnya ada 2.800 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS dan untuk pelayanannya masih berlangsung seperti sebelum uji coba penghapusan kelas yang berlakukan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Perpree Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, besaran iuran penentuannya dari jenis kepesertaan setiap peserta JKN. Begitulah setidaknya iuran kelas standar BPJS yang berlaku pada tahun 2022 ini, meski uji coba penghapusan kelas sudah diberlakukan namun besaran iuran masig berdasarkan jenis kepesertaan.

Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terkini

Untuk peserta PPU atau Pekerja Penerima Upah seperti ASN, POLRI hingga TNI, maka besaran iuran sebesar 5% dari upah. Yang mana 4% pembayaran pemberi kerja dan 1% dari pekerja. BPJS juga memiliki acuan perhitungan iuran yang mana memiliki batas atas sebesar Rp. 12 juta. Sehingga untuk peserta dengan gaji diatas Rp. 12 juta maka iuran yang bayarkan tetap 5% dari gaji tersebut.

BACA  Cara Bayar BPJS Melalui ATM BCA

Sementara itu, untuk kelompok masyarakat BP atau Bukan Pekerja dan PPU atau Pekerja Bukan Penerima Upah maka bisa memilih besaran iuran BPJS sesuai dengan keinginannya yakni:

  • Kelas I sebesar Rp. 150 ribu per orang setiap bulannya.
  • Kelas II sebesar Rp. 100 ribu per orang setiap bulannya.
  • Kelas III sebesar Rp. 35 ribu per orang setiap bulannya.

Akhir Kata

Itulah ulasan mengenai iuran BPJS Kesehatan terkini yang bisa kita simpulkan bahwa besarannya masih sama dengan sebelumnya. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin