Iuran Jaminan Kematian BPJS Terbaru

Iuran Jaminan Kematian BPJS Terbaru

InfoBPJS.id – BPJS Ketenagakerjaan merubah presentase iuran progam JKK atau Jaminan Kecelakaan dan JKm atau Jaminan Kematian sejak 6 Oktober 2023 ini. Dimana iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10% sehingga iurannya menjadi 0,20%. Sebelumnya iuran JKM bagi peserta penerima upah ditetapkan sebesar 0,30% dari upah sebulan, dengan kata lain ada penurunan iuran sebesar 0,10% karena direkomposisi untuk iuran JKP. Lebih jelasnya lagi, berikut rincian iuran Jaminan Kematian BPJS terbaru.

Jaminan Kematian BPJS

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program unggulan, salah satunya Jaminan Kematian. Program Jaminan Kematian ini merupakan program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris sehingga ahli waris juga bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia. Dan ini sudah tercantum pada UU No. 40 Tahun 2004.

Iuran Jaminan Kematian BPJS Terbaru

Namun, tepatnya 6 Oktober 2023 lalu, BPJS mengumumkan bahwa iuran Jaminan Kematian turun sebesar 0,10% karena direkomposisi untuk iuran JKP. Iuran JKM ini berlaku untuk para peserta upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai peserta dalam program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sebelumnya iuran JKM dalam PP Nomor 44 Tahun 2014 ditetapkan sebesar 0,30% dari upah sebulan. Yang artinya dalam aturan terbaru ini, telah terjadi penurunan iuran JKM sebesar 0,10% karena direkomposisi untuk iuran JKP.

Presentase Penurunan Iuran JKK

Berikut ini ada presentase penurunan iuran JKK yang perlu kamu ketahui, yakni:

  • Tingkat risiko sangat rendah dengan 0,10% dari upah sebulan yang sebelumnya 0,24%.
  • Tingkat risiko rendah dengan 0,40% dari upah sebulan yang sebelumnya 0,54%.
  • Tingkat risiko sedang dengan 0,75% dari upah sebulan yang sebelumnya 0,89%.
  • Tingkat risiko tinggi dengan 1,13% dari upah sebulan yang sebelumnya 1,27%.
  • Tingkat risiko sangat tinggi dengan 1,60% dari upah sebulan yang sebelumnya 1,74%
BACA  Cara Mengatasi Gagal Pengkinian Data JMO

Dalam aturan terbaru juga menambahkan kriteria peserta program JKK dan JKm yang terdiri dari peserta penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta bukan penerima upah.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai iuran Jaminan Kematian BPJS terbaru yang mungkin baru kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin