Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

InfoBPJS.id – Seperti yang kita tahu bahwa BPJS merupakan program layanan kesehatan milik pemerintah yang memiliki banyak manfaat bagi pesertanya dan pada postingan kali ini, kita akan membahas mengenai JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS. Bagi kamu yang ingin tahu lebih jelasnya, kamu bisa baca ulasan selengkapnya berikut ini.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja sebagai peserta dalam program ini. JPK ini BPJS berikan untuk peserta yang mengalami PHK baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. Penerima JKP ini juga memiliki pengecualian, seperti  mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap dan meninggal dunia.

Manfaat JKP

Adapun manfaat JKP bisa peserta dapatkan dalam bentuk:

  • Uang Tunai, selama 6 bulan dengan besaran 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan selanjutnya.
  • Informasi Pasar Kerja, berupa informasi penyediaan data lowongan pekerjaan dan bimbingan jabatan.
  • Pelatihan Kerja, pelatihan yang berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milih perusahaan, swasta maupun pemerintah.

Ketentuan Pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Adapun ketentuan pendaftaran program JKP adalah sebagai berikut:

  • Pekerja yang ikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial serta merta akan menjadi peserta JKP sejak tanggal Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 diundangkan.
  • Bagi pekerja baru, pengusaha wajib untuk mendaftarkan pekerja dengan menyerahkan formulir pendaftaran paling lama 30 hari sejak tanggal mulai bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan maksimal 1 kali hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran terima dengan lengkap dan benar serta kurang pertama yang telah dibayar lunas.
  • Pengusaha memperoleh sertifikat kepesertaan pada program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja memperoleh bukti kepesertaan program JKP yang telah terintegrasi dalam 1 kartu kepesertaan program jaminan sosial.
BACA  Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Pendaftaran bisa peserta lakukan secara online maupun langsung pada kantor BPJS. Dan bagi pekerja lama yang telah terdaftar pada program jaminan sosial akan menjadi peserta JKP secara otomatis. Namun untuk pekerja baru harus melakukan pendaftaran paling lama 30 hari setelah mulai bekerja.

Itulah ulasan mengenai JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS. Semoga ulasan dari artikel ini bisa bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kita semua.

You May Also Like

About the Author: admin