Daftar isi
InfoBPJS.id – Pada postingan kali ini, kita akan membahas mengenai beberapa jenis layanan BPJS untuk kehamilan hingga kelahiran. Tentunya ini akan sangat berguna untuk kamu yang merupakan anggota BPJS yang sedang atau ingin menjalani program kehamilan. Berikut ulasan selengkapnya.
Beberapa Layanan BPJS Untuk Kehamilan Hingga Melahirkan
Layanan BPJS Kesehatan saat ini memiliki jumlah peserta yang sangat banyak mulai dari orang biasa hingga ibu hamil. Program layanan kesehatan milik pemerintah ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan.
Namun sayangnya, masih banyak peserta yang belum mengetahui dan memahami jenis layanan yang ada pada BPJS khususnya untuk peserta dalam masa kehamilan hingga melahirkan. Dan apabila kamu salah satu peserta yang belum mengetahuinya, berikut beberapa layanan BPJS untuk kehamilan hingga melahirkan yang perlu kamu ketahui.
1. Layanan Selama Masa Kehamilan
Layanan yang pertama yakni pada masa kehamilan. Ya, peserta BPJS akan mendapatkan layanan kesehatan selama masa kehamilannya. Oleh sebab itu, ibu hamil sebaiknya sudah mendaftarkan diri jauh hari. Agar bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS selama masa kehamilannya. Tidak hanya sang ibu, bayi yang masih dalam kandungan pun sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan apabila dirasa perlu karena memang bukan kewajiban.
Dengan layanan selama masa kehamilan ini, sang ibu bisa melakukan pemeriksaan secara rutin pada Faskes Tingkat Pertama seperti puskesmas, klinik dan lainnya. Namun apabila Faskes Tingkat Pertama tidak bisa menangani karena kurangnya fasilitas maupun peralatan pendukung lainnya. Sang ibu bjsa mendapatkan rujukan ke Faskes Tingkat Kedua yakni rumah sakit dengan fasilitas dan peralatan yang memadai.
2. Layanan USG
Ibu hamil juga bisa mendapatkan layanan USG atau Ultrasound Sonography untuk mengetahui kondisi bayi dalam kandungan. Dan layanan ini biasanya hanya rumah sakit ataupun klinik bersalin miliki dengan fasilitas yang lengkap. Untuk biaya USG, BPJS Kesehatan pun memiliki kebijakan tersendiri dan juga tergantung kebutuhan dari tindakan USG yang pihak klinik atau rumah sakit ambil. Adapun kondisi yang membedakannya adalah:
1. USG yang ditanggung BPJS Kesehatan
Apabila pada masa kehamilan, ibu ataupun kandungan mengalami masalah serius maka dokter akan menyarankan untuk mengambil tindakan USG. Pada kondisi inilah semua biaya yang ada BPJS Kesehatan tanggung namun tentunya telah melakukan prosedur rujukan seperti yang telah BPJS Kesehatan tetapkan.
2. USG yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk USG yang atas kemauan atau keinginan pasien bukan karena kondisi yang serius, maka BPJS tidak akan menanggung biayanya dan tentunya akan menjadi tanggungan pasien tersebut.
3. Layanan Persalinan
Sama seperti proses pemeriksaan kehamilan, persalinan ibu hamil pun akan mendapatkan layanan persalinan pada Faskes Tingkat Pertama seoerti dokter keluarga, puskesmas ataupun klinik. Namun apabila kemudian kondisi memang serius dan berisiko, maka persalinan bisa mendapatkan rujukan ke Faskes Tingkat Kedua. Dan biasanya tidak harus melapor dulu ke kantor cabang BPJS apabila dengan kondisi darurat seperti ketuban pecah dini, pendarahan, kejang kehamilan dan lainnya.
4. Layanan Operasi Caesar
Sama seperti USG, apabila operasi caesar dilakukan karena adanya kondisi serius dan harus melakukan operasi caesar maka tidak akan dikenakan biaya. Namun jika operasi caesar dilakukan karena kemauan atau keinginan pasien padahal dokter menyatakan bahwa persalinan bisa berjalan secara normal. Maka biaya akan menjadi tanggungan pasien bukan BPJS.
Demikianlah ulasan mengenai beberapa jenis layanan BPJS untuk kehamilan dan melahirkan. Semoga artikel dan ulasan ini bisa bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kita semua.