Daftar isi
InfoBPJS.id – Jenis THT yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Belakangan, banyak orang yang bertanya-tanya apakah BPJS Kesehatan juga menanggung pengobatan THT. Sebab program pemerintah yang satu ini terkenal sebagai program layanan kesehatan yang bisa masyarakat gunakan untuk berobat berbagai jenis penyakit. Tapi, ternyata BPJS juga memiliki kriteria penyakit yang ditanggungnya dan didalamnya juga terdapat pengobatan THT. Lalu jenis THT apa saja yang BPJS Kesehatan tanggung? Berikut ulasan selengkapnya.
Jenis THT yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Jika kamu bertanya-tanya, apakah pengobatan THT BPJS Kesehatan tanggung maka jawabannya adalah iya. Meski tidak semua macam penyakit, namun ternyata BPJS Kesehatan menanggung pengobatan THT. Peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku bisa mendapatkan pengobatan THT dengan kondisi seperti berikut:
- 1. Adanya abses pada area kepala leher dan THT.
- 2. Adanya benda asing yang terdapat di bronkus, tenggorokan atau trakea.
- 3. Adanya benda asing yang masuk ke bagian hidung ataupun telinga.
- 4. Adanya gangguan disfagia.
- 5. Adanya gangguan otalgia akut.
- 6. Adanya obstruksi pada jalan nafas atau grade II/III/IV Jackson.
- 7. Pasien yang terkena paresefasialis akut.
- 8. Terjadinya syok karena adanya kelainan pada area THT.
- 9. Terjadinya gangguan vertigo yang berat.
- 10. Terjadinya trauma akut pada area THT, kepala dan leher.
- 11. Terjadinya pendarahan pada area THT.
- 12. Pasien yang terkena penyakit tuli mendadak.
Setelah petugas medis melakukan pemeriksaan dan penyakit THT kamu ada dalam golongan tersebut maka artinya kamu sebagai peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pertanggungan oleh BPJS Kesehatan.
Cara Klaim Pengobatan THT Menggunakan BPJS Kesehatan
Untuk melakukan klaim pengobatan THT menggunakan BPJS Kesehatan pun sebenarnya sama dengan penyakit lainnya. Yang mana kamu harus memastikan bahwa kamu memang peserta BPJS Kesehatan yang aktif dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan KTP. Adapun cara klaim pengobatan THT menggunakan BPJS Kesehatan sangatlah mudah. Kamu bisa langsung mengunjungi EKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lalu sesampainya pada tempat kamu akan wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan melakukan registrasi.
Setelah melakukan pendaftaran maka kamu harus mengantri terlebih dahulu hingga tiba giliran kamu untuk melakukan pemeriksaan. Apabila fakses tersebut tidak memiliki fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang mendukung untuk penyakit THT, maka kamu akan mendapatkan rujukan ke faskes tingkat lanjutan untuk mendapatkan pengobatan THT.
Akhir Kata
Itulah ulasan mengenai jenis THT yang BPJS Kesehatan tanggung. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.