Daftar isi
InfoBPJS.id – Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Bertahap – Secara bertahap, kelas BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan dihapuskan dj tahun ini. Kelas rawat inap 1, 2 dan 3 akan digantikan dengan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Jadi, bagi kamu yang merupakan peserta BPJS perlu menyimak postingan kali ini agar tidak ketinggalan informasi penting seputar kepesertaan BPJS. Berikut ulasan selengkapnya.
Kelas BPJS Kesehatan Diganti Dengan KRIS
Pemerintah mengganti sistem kelas BPJS dengan tujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, selain itu juga diharapkan bisa mencegah terjadinya defisit sehingga bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan bayaran yang standar. Kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.
KRIS akan menggantikan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 dengan pelaksanaan yang akan dilakukan secara bertahap mulai dari tahun ini hingga tahun 2025 nanti. Untuk kapasitas kamar dengan maksimal 4 orang dari yang sebelumnya dengan rincian berikut:
- Kelas 1 dengan kapasitas 1 – 2 orang per kamar rawat inap.
- Kelas 2 dengan kapasitas 3 – 5 orang per kamar rawat inap.
- Kelas 3 dengan kapasitas 4 – 6 orang per kamar rawat inap.
Dengan diberlakukannya KRIS, maka kelas 2 dan 3 akan digabung dengan artian kapasitas maksimal rawat inap menjadi empat orang per kamar.
Kriteria KRIS
Sedikitnya ini ada 12 kriteria KRIS yang berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, beberapa diantaranya adalah:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Adanya nakas per tempat tidur.
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai dari 29 sampai 26 derajat celcius.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia dan jenis penyakit.
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m.
- Tirai dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen.
- Dan lainnya.
Kesimpulan
Dengan penghapusan rawat inap BPJS Kesehatan menjadi KRIS secara bertahap, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dalam mendapatkan layanan kesehatan. Setidaknya sudah ada 728 rumah sakit yang sudah menerapkan 12 kriteria KRIS dan jumlah tersebut akan terus bertambah. Bahkan berdasarkan survei dari Kemenkes RI, sudah ada 14 rumah sakit di Indonesia yang dinyatakan siap untuk memulai program KRIS di tahun ini.
Itulah ulasan mengenai Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Bertahap. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan bagi peserta BPJS Kesehatan.