Daftar isi
InfoBPJS.id – BPJS Kesehatan juga menjadi menanggung pemasangan gigi oleh peserta di faskes tingkat pertama dan faskes rujukan tingkat lanjutan. Namun sebelum memasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan yang perlu untuk dipahami. Untuk itu, kali ini kita akan membahasnya dan bagi kamu peserta BPJS Kesehatan yang belum mengetahuinya, patut untuk menyimak ulasan selengkapnya berikut ini.
Masalah Gigi yang Perlu Segera Ditangani
Sebelum membahas ketentuan untuk memasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu permasalahan pada gigi yang perlu ditangani dengan segera, beberapa diantaranya adalah:
- Sakit Gigi
Umumnya orang yang sedang mengalami sakit gigi akan mencoba untuk berkumur menggunakan air hangat dan bisa juga menggunakan flos dental guna menghilangkan sisa makanan digigi serta hindari mengonsumsi aspirin yang bertujuan untuk mengurangi rasa sakit.
- Gigi Retak
Untuk yang mengalami permasalahan ini, bisa berkumur air hangat dengan segera untuk membersihkan area tersebut. Selanjutnya, kompres dingin guna mengurangi bengkak pada wajah.
- Benda Asing Yang Tersangkut
Saat ada benda asing yang tersangkut di gigi, usahakan untuk mengeluarkannya tanpa menggunakan benda runcing atau ujung alat yang tajam.
Perawatan Gigi yang Menjadi Tanggungan BPJS
Berdasarkan laman BPJS Kesehatan, pelayanan gigi yang BPJS tanggung meliputi:
- Administrasi pelayanan yang meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut apabila pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak bisa mengatasinya.
- Pemeriksaan, pengobatan serta konsultasi medis
- Premedikasi
- Pencabutan gigi sulung ataupun permanen sederhana yang tanpa penyulit.
- Obat pasca ekstraksi.
- Kegawatdaruratan gigi dan mulut.
- Tambal gigi.
- Speaking gigi yang hanya bisa satu kali dalam setahun.
Ketentuan dan Cara Memasang Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan
Apabila memerlukan pemasangan gigi palsu, peserta bisa mndapatkan pelayanan pada faskes tingkat pertama dan faskes tingkat lanjutan untuk kemudian melakukan pemasangan gigi palsu sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi.
Umumnya pemasangan gigi palsu merupakan pelayanan tambahan sehingga ada batasan biaya atau dana subsidi yang juga sesuai dengan ketentuan berlaku. Dan besarnya subsidi yang biasanya diberikan sesuai dengan jumlah gigi palsu yang dipasang.
BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp.250.000 per rahang untuk pemasangan 1 hingga 8 gigi palsu. Sedangkan untuk pemasangan gigi palsu pada dua rahang sekaligus, BPJS akan memberikan subsidi sebesar Rp. 1.000.000.
Itulah ulasan lengkap mengenai ketentuan untuk memasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.