Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id – Tak hanya menanggung layanan kesehatan bagi orang dewasa, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan kesehatan bagi anak-anak. Termasuk dengan tindakan dalam kondisi gawat darurat. Sehubungan dengan itu, kali ini kita akan membahas beberapa kondisi gawat darurat anak yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ulasan selengkapnya.

BPJS Kesehatan Memberikan Perlindungan Kesehatan Anak-Anak

BPJS Kesehatan menjadi penyelamat bagi masyarakat Indonesia yang membawa jaminan kesehatan. Program unggulan mereka, JKN KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat tidak hanya menjangkau orang dewasa tetapi juga bagi anak-anak. Mulai dari layanan pemeriksaan, hingga pengobatan anak-anak pun ditanggung oleh BPJS Kesehatan, khususnya dengan keluhan penyakit yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani kondisi darurat bagi anak-anak yang harus mendapatkan layanan kesehatan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan. Dan pada dasarnya, seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib untuk memberikan pelayanan gawat darurat.

BPJS Kesehatan Memberikan Perlindungan Kesehatan Anak-Anak

Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Setidaknya ada 27 kondisi gawat darurat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk anak-anak, yakni.

  • Anemia sedang sampai berat
  • Apnea atau gasping (pernapasan lambat/terhenti)
  • Artimia
  • Bayi prematur
  • Diare profus >10 hari
  • Difteri
  • Edema (bengkak seluruh badan)
  • Gagal ginjal akut
  • Gagal jantung
  • Gangguan kesadaran
  • Hipertensi
  • Hipotensi
  • Kejang disertai penurunan kesadaran
  • Kencing berdarah
  • Keracunan dengan keadaan masih baik
  • Keracunan disertai gangguan fungsi vital
  • Mimisan
  • Muntah profus >6 hari
  • Panas tinggi
  • Penyakit jantung
  • Penyakit kuning
  • Sangat sesak, gelisah, sianosi ada retraksi hebat
  • Sesak nafas
  • Syok berat
  • Tetanus
  • Tidak BAK >8 jam
  • Tifus dengan komplikasi
BACA  Cara Daftar Dokter Gigi BPJS Kesehatan Secara Online

Untuk penanganan kondisi gawat darurat ini juga tak memerlukan rujukan dari faskes tingkat pertama, peserta bisa langsung mendatangi UGD dan mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai kondisi gawat darurat anak yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga dengan postingan kali ini bisa memberikan informasi lebih bagi para orang tua yang juga peserta BPJS Kesehatan dalam menangani kondisi gawat darurat anak dirumah.

You May Also Like

About the Author: admin