KRIS yang Akan Mengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan

KRIS yang Akan Mengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan

InfoBPJS.idKRIS yang Akan Mengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan – Kabarnya, Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus secara keseluruhan dan akan digantikan dengan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Lalu, apa itu KRIS BPJS Kesehatan? Untuk lebih jelasnya lagi, mari simak ulasan selengkapnya berikut ini.

KRIS BPJS Kesehatan

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar merupakan pengganti layanan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan. Dengan tujuan memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa mempermasalahkan besaran iurannya.  Berdasarkan pernyataan dari Menkes, penghapusan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diterapkan secara bertahan mulai tahun ini, begitu juga dengan penerapan KRIS yang masih dalam tahap uji coba per 1 September 2022 lalu.

Dengan KRIS ini, harapan seluruh rumah sakit bisa memiliki aturan yang serupa dalam layanan kesehatan, khususnya layanan rawat inap pasien. Dan banyaknya perubahan dan paling signifikan dari penerapan KRIS ini adalah pembatasan jumlah tempat tidur dalam ruang rawat inap.

Setiap ruang rawat inap hanya memiliki empat tidur saja dengan tujuan masyarakat yang sedang menjalani rawat inap tetap bisa merasa nyaman dengan ruangan yang tidak terlalu sesak. Dan juga, setiap ruang rawat inap sudah lengkap dengan AC atau pendingin ruangan dan satu kamar mandi.

KRIS BPJS Kesehatan

Kriteria Sarana dan Prasarana KRIS

Dengan penerapan KRIS ini, membuat rumah sakit juga perlu mempersiapkan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kriteria kelas rawat inap sama secara bertahap. Setidaknya ada 12 kriteria sarana dan prasarana dalam KRIS yang harus di persiapkan rumah sakit. Kriteria tersebut lebih berat kepada kondisi sarana dan prasarana nonmedis yakni ruang rawat inap, mulai dari kondisi ventilasi, kepadatan ruang rawat inap, suhu ruangan dan lain sebagainya.

BACA  Cara Membayar BPJS Kesehatan Melalui Pospay

Harapan kedepannya akan ada kriteria tambahan, seperti akses terhadap dokter dan juga obat yang merupakan esensi dari pelayanan kesehatan. Ini kita bertujuan agar pelaksanaan KRIS bisa lebih menyempurnakan mutu layanan fasilitas kesehatan maupun proses verifikasi klaim BPJS Kesehatan.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai KRIS yang Akan Mengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan. KRIS yang akan diterapkan secara bertahap hingga tahun 2025 nanti. Sekian ulasan kali ini dan semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat terlebih untuk peserta BPJS Kesehatan.

You May Also Like

About the Author: admin