Layanan Publik yang Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan

Layanan Publik yang Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan

Diposting pada

InfoBPJS.id – Presiden telah mengeluarkan Inpres atau Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mana berisikan mengenai optimalisasi pelaksanaan program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Didalamnya disebutkan bahwa pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib untuk menggunakan BPJS Kesehatan. Apa saja layanan publik tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

Beberapa Layanan Publik yang Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan

Untuk bisa mendapatkan layanan publik dengan lancar tanpa masalah maka masyarakat harus menunjukkan bukti dokumen kepemilikan BPJS Kesehatan. Setidaknya itulah yang tertera dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dan adapun layanan publik yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan antara lain adalah:

1. Jual Beli Tanah

Salah satu layanan publik yang wajib menggunakan BPJS adalah transaksi jual beli tanah. Hal ini juga telah sesuai dengan Inpres tersebut yang mana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus memastikan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah. Aturan ini rencananya akan dimulai pada 1 Maret 2022 nanti.

2. Layanan Imigrasi

Selain untuk transaksi jual beli tanah, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu syarat untuk menggunakan layanan imigrasi seperti pembuatan atau penggantian password, pelayanan imigrasi terhadap WNA, layanan pemberian ITAS baru dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

3. Pembuatan atau Perpanjangan SIM & STNK

Selanjutnya adalah layanan publik dalam pembuatan atau perpanjangan SIM & STNKĀ  Ketentuan ini masuk pada angka 25 Inpres.

BACA  Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline

4. Ibadah Haji/Umrah

Begitu juga untuk masyarakat yang ingin menjalankan ibadah haji/umrah wajib untuk menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Hal ini berdasarkan Inpres di atas kepada Direktur Pengelolaan Dana Haji dan diperkirakan akan dimulai pada 1 Maret 2022.

5. KUR

Untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan KUR atau Kredit Usaha Rakyat juga harus memasukkan kartu BPJS Kesehatan dalam dokumen persyaratan agar segera diproses. Begitu juga untuk calon pebisnis yang akan membuka usaha, harus menjadi peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

6. Sekolah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga akan memastikan seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan telah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Akhir Kata

Itulah sederet layanan publik yang wajib menggunakan BPJS. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.