Daftar isi
InfoBPJS.id – Manfaat Jaminan Kematian untuk Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program dengan manfaat yang berbeda-beda, salah satunya JKM atau Jaminan Kematian. JKM ini bisa diklaim oleh ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Manfaat JKM ini biasanya berupa uang dan untuk lebih jelasnya mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim dari program JKM atau Jaminan Kematian apabila peserta tersebut telah meninggal dunia. Program JKM ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Manfaat klaim JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk melakukan klaim JKM pun harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Seperti masa kepesertaan aktif dan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Manfaat Jaminan Kematian Untuk
Ada beberapa manfaat yang bisa keluarga atau ahli waris dapatkan dari peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan, di antara adalah:
- Santunan kematian dengan uang tunai sebesar Rp. 20 juta.
- Santunan berkala yang pembayarannya sekaligus dengan uang tunai sebesar Rp. 12 juta.
- Biaya pemakaman dengan uang tunai sebesar Rp. 10 juta.
- Beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak dan pemberiannya apabila peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Untuk manfaat beasiswa untuk anak dari peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan ini teruntuk setiap tahunnya sesuai dengan tingkat pendidikan anak dan pengajuan klaim beasiswa juga untuk setiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Maka pemberian beasiswa pada saat anak tersebut memasuki usia sekolah. Adapun manfaat beasiswa tersebut berakhir pada saat anak telah berusia 23 tahun, sudah menikah atau bekerja.
Sementara itu, untuk besaran manfaat santunan memiliki total sebesar Rp.42 juta, sedangkan untuk manfaat beasiswa memiliki total maksimal sebesar Rp. 174 juta untuk 2 orang anak. Pembayaran manfaat JKM juga wajib dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat klaim atau surat permohonan pengajian JKM dengan melampirkan surat kematian, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan ahli waris.
Akhir Kata
Itulah ulasan mengenai manfaat Jaminan Kematian untuk ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.