Daftar isi
InfoBPJS.id – Sejak tanggal 1 Januari 2014, badan publik penyelenggara program jaminan kesehatan, yakni BPJS Kesehatan, resmi beroperasi. Peserta BPJS Kesehatan pun terbagi menjadi dua kelompok, yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Dan jika kamu salah satu peserta BPJS Kesehatan, apakah sudah tahu apa saja manfaat dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan? Jika belum, maka kamu bisa simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Daftar Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan manfaat dalam pelayanan kesehatan perorangan baik dalam bentuk preventif, promotive, kreatif ataupun rehabilitative. Peserta juga berhak mendapatkan pelayanan obat, alat kesehatan serta bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Dan mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS edisi 2020, adapun pelayanan kesehatan yang berhak peserta dapatkan dari pihak BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Pelayanan Kesehatan Untuk Tingkat Pertama
Pada Pelayanan untuk tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat primer atau non spesialistik,meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap dari Puskemas, Praktik Mandiri Dokter, Praktik Mandiri Dokter Gigi, Klinik Pertama, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Faskes Penunjang seperti Apotek dan Laboratorium.
2. Rawat Jalan Tingkat Pertama
Ini meliputi penyuluhan kesehatan perorangan, keluarga berencana, pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan, skrining riwayat kesehatan untuk satu kali setahun, pelayanan oenapusan atau skrining kesehatan tertentu, administrasi pelayanan, peningkatan kesehatan untuk peserta yang menderita penyakit kronis, tindakan medis non spesialistik baik dengan operatif maupun non operatif, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
3. Rawat Inap Tingkat Pertama
Ini meliputi administrasi pelayanan, akomodasi rawat inap, pelayanan persalinan dan neonatal, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan non spesialistik baik dengan operatif maupun non operatif, pelayanan obat dan bahan medis setelah habis pakai dan pemeriksaan penunjang laboratorium tingkat pertama.
4. Pelayanan Kesehatan Untuk Tingkat Lanjutan
Ini meliputi administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar, pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, tindakan medis spesialistik baik secara bedah maupun nonbedah, rehabilitasi medis, pelayanan darah, pelayanan keluarga berencana, perawatan inap nonintensif, pemulasaran jenazah peserta yang meninggal saat berada di faskes dan perawatan inap di ruang intensif.
5. Pelayanan Gawat Darurat
6. Pelayanan Ambulan
Adalah pelayanan transportasi pasien rujukan yang mengalami kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan demi menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien dan layanan ini meliputi pelayanan ambulan darat dan air.
Itulah sederet manfaat menjadi peserta BPJS kesehatan dan untuk lebih lengkapnya kamu bisa mampir ke laman resmi BPJS Kesehatan. Demikianlah ulasan dan penjelasan kali ini, semoga memberikan manfaat dan dapat menambah informasi untuk kita semua.