Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

InfoBPJS.id – Jika kamu berencana untuk membeli rumah di bulan depan maka artinya kamu harus menyimak postingan kali ini, sebab kabarnya ada aturan terbaru dalam proses jual beli tanah yakni kartu BPJS Kesehatan yang akan menjadi salah satu syarat jual beli tanah. Lalu benarkah kabar tersebut? Dan kapan berlakunya aturan tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Berdasarkan Inpres atau Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, disebutkan untuk berbagai kementerian bisa nengambil langkah-langkah yang sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk dengan Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya Inpres tersebut, lahirlah aturan baru yang mana masuk dalam Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), yakni setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Bahkan juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional telah memastikan aturan baru ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Alasan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Meski tampaknya tak ada hubungan antara jual beli tanah dengan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun ternyata ada hubungannya yakni pemerintah yang ingin memastikan bahwa masyarakatnya memiliki jaminan kesehatan. Dan ini juga masuk dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia. Hal ini sejalan dengan tujuan negara yang ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang memiliki BPJS Kesehatan.

BACA  Daftar Penyakit dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tanggapan Masyarakat

Informasi mengenai aturan terkait kartu BPJS jadi syarat jual beli tanah juga dibagikan melalui media sosial resmi kantor pertahanan masing-masing daerah di Indonesia. Sehingga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya bagi para warganet yang memberikan kritik melalui media sosial. Mereka menyebutkan bahwa tidak ada hubungannya antara membeli rumah dengan memiliki BPJS Kesehatan, sehingga perlu adanya evaluasi.

Akhir Kata

Demikian ulasan mengenai aturan terbaru terkait kartu BPJS menjadi syarat jual beli tanah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk semua, khususnya kamu yang berencana untuk membeli tanah di bulan depan.

You May Also Like

About the Author: admin