Obat yang Dikeluarkan dari Daftar Tanggungan BPJS

Obat yang Dikeluarkan dari Daftar Tanggungan BPJS

InfoBPJS.id – Selain memberikan layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga menanggung hampir semua obat yang diperlukan oleh pasien yang juga merupakan pesertanya. Sebelumnya kita telah membahas daftar obat yang ditanggung oleh BPJS, dan ternyata ada beberapa obat yang dikeluarkan dari daftar tanggungan BPJS. Apa saja obat tersebut? Mari langsung saja simak ulasan berikut ini.

Pembaruan Daftar Obat Tanggungan BPJS

Sebagai peserta BPJS, kita perlu mengetahui bahwa obat yang ditanggung oleh BPJS adalah obat yang masuk dalam daftar Fornas atau Formulasi Nasional. Fornas inilah yang menjadi acuan obat-obatan apa saja yang ditanggung oleh BPJS dan bisa diberikan kepada peserta JKN. Pada tahun 2022 lalu, tepatnya tanggal 1 Maret 2022, Kemenkes melakukan pembaruan Fornas dan ada beberapa obat yang dikeluarkan dari daftar tanggungan BPJS Kesehatan. Seperti pada tahun 2019 lalu, obat untuk kanker kolorektal yakni bevasizumab dan cetuximab dikeluarkan dari daftar Fornas. Dan penghapusan obat-obatan tersebut biasanya berkaitan dengan pertimbangan nilai efektivitas harga dan manfaatnya.

Illustrasi Ucapan Selamat Hari Persatuan Farmasi Indonesia Instagram Post

Obat yang Dikeluarkan dari Daftar Tanggungan BPJS Kesehatan

Dalam pembaruan Fornas per September 2023 lalu, setidaknya ada 21 jenis obat yang dikeluarkan dari daftar tanggungan BPJS Kesehatan, yakni.

  • Penyakit yang disebabkan karena kejadian luar biasa atau wabah.
  • Perawatan yang sifatnya untuk kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  • Perawatan gigi, seperti pemasangan kawat gigi.
  • Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiyaan atau kekerasan seksual.
  • Cedera akibat sengaja menyakiti diri atau bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan untuk mengatasi mandul atau infertilitas.
  • Penyakit akibat kejadian tak terhindarkan, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang diterima di luar negeri.
  • Pengobatan eksperimen.
  • Pengobatan tradisional belum terbukti efektif.
  • Penggunaan metode kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Pelayanan pada fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.
  • Pelayanan terkait kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
  • Pelayanan yang dijaminan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan yang berkaitan dengan TNI, Kementerian Pertahanan dan Polri.
  • Pelayanan yang terkait dengan kegiatan bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  • Pelayanan tanpa hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
BACA  Inilah Daftar Layanan dan Penyakit Yang Tidak BPJS Kesehatan Tanggung

Cek Obat yang Ditanggung BPJS

Kamu juga bisa memastikan obat yang kamu butuhkan masuk dalam daftar tanggungan BPJS atau tidak dengan melakukan cek langsung ke e-fornas.kemenkes.go.id. Apabila obat yang kamu butuhkan ternyata tidak tersedia pada faskes terkait, maka kamu memiliki dua opsi yakni meakukan pengadaan atau melakukan reimburse, dengan membeli obat di luar dan biaya akan digantikan oleh pihak rumah sakit.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai daftar obat yang dikeluarkan dari daftar tanggungan BPJS. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua, khususnya kamu peserta BPJS Kesehatan.

You May Also Like

About the Author: admin