Daftar isi
InfoBPJS.id – Panduan Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaat yang bisa peserta dapatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT atau Jaminan Hari Tua. Hampir semua peserta hanya tahu jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan seluruhnya saat sudah berhenti atau habis masa kerja, tapi ternyata kita bisa mencairkan hanya sebagian saja. Untuk itu pula kali ini ada panduan untuk mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ulasan selengkapnya.
Syarat Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa lakukan oleh peserta yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Selain bisa cair seluruhnya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa cair dengan besaran 30% untuk bantuan uang muka rumah atau sebanyak 10% untuk keperluan lainnya.
Untuk mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pun ada syarat yang harus terpenuhi, antaranya adalah:
1. Pencairan Saldo Sebanyak 10%
Adapun syaratnya adalah:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Buku tabungan.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- NPWP apabila ada.
2. Pencairan Saldo Sebanyak 30%
Adapun syaratnya adalah:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Buku tabungan dari bank yang bekerjasama dalam pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah.
- Dokumen perbankan dari bank yang bekerjasama.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- NPWP apabila ada.
Sedikit tambahan informasi bahwa pengambilan JHT sebagian bisa mendapatkan pajak progresif untuk pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Prosedur Pencairan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, maka bisa mengikuti beberapa langkah berikut untuk melakukan pencairan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Melakukan scan QR Code yang ada di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
- Selesai proses verifikasi, peserta perlu melengkapi data dengan mengikuti instruksi yang ada pada portal.
- Selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan yang telah terpenuhi.
- Kemudian, datangi petugas dan tunjukkan notifikasi untuk mendapatkan nomor antrian.
- Setelah itu, proses lanjutannya akan dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang tersebut hingga proses wawancara.
- Apabila semua telah sesuai dan pencairan disetujui maka saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Akhir Kata
Itulah panduan mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bisa bermanfaat dan membantu kamu yang membutuhkan informasi ini.