Daftar isi
InfoBPJS.id – KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah menjadi impian banyak orang dan saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah membuatnya lebih mudah untuk direalisasikan. Sebab kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mengajukan bantuan KPR dengan syarat dan ketentuan yang berlaku tentunya. Untuk lebih jelasnya lagi, mari langsung saja kita simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian KPR BPJS Ketenagakerjaan
KPR BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan yang berupa bantuan untuk membeli rumah bagi para peserta. Pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beberapa keuntungan, salah satunya adalah bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah.
Pembiayaan rumah KPR ini bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak juga terjangkau. Melalui program KPR MLT, pinjam uang yang diberikan dari bank penyalur kepada peserta akan ditambahkan dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, bantuan pembiayaan ini juga memiliki besaran paling banyak Rp. 500 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun. Bahkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga termasuk dalam pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.
Syarat Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini syarat pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dipenuhi.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri dengan dibuktikan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal dalam tiga program, yakni JHT, JKK dan JKM serta aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapatkan perseru dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
- Apabila istri ataupun suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan maka hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR MLT.
- Peserta wajib untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur maupun ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Cara Daftar Bantuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Apabila telah memenuhi syarat yang berlaku, maka berikut cara daftar bantuan KPR BPJS Ketenagakerjaan.
- Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta dilengkapi dengan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Bank penyalur akan melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila memenuhi syarat yang berlaku, maka bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.
- Persetujuan akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai pengertian dan cara daftar bantuan KPR BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua yang membutuhkan.