Pengertian dan Jenis-Jenis BPJS

Pengertian dan Jenis-Jenis BPJS

InfoBPJS.idPengertian dan Jenis-Jenis BPJS. BPJS yang merupakan badan hukum dengan wewenang untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan dan ketenagakerjaan telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat umum dan pekerja. Lebihnya lagi, masyarakat bisa mendapatkan asuransi serta pesangon pensiun bagi para pegawai swasta dengan adanya BPJS. Lebih jelasnya lagi, berikut ulasan mengenai pengertian dan jenis-jenis BPJS.

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan lembaga khusuz yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS hingga pegawai swasta. Program ini telah beroperasi mulai tahun 2014 dan memiliki program yang terkenal yakni JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. JKN ini diselenggarakan melalui sistem asuransi yang mana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah yang ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya saat sakit dimasa depan. Semua WNI wajib mengikuti program ini, termasuk orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan.

Jenis-Jenis BPJS

BPJS juga terbagi menjadi dua jenis, yakni:

1. BPJS Kesehatan

Dalam bidang kesehatan, BPJS memiliki salah satu program yang terkenal dengan sebutan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Program JKN memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien. Peserta bisa mendapatkan penyuluhan kesehatan mengenai perilaku hidup sehat maupun pengelolaan lingkungan hidup, setiap anak peserta BPJS berhak mendapatkan imunisasi dasar meliputi BCG, DPT -HB, campak dan polio. Selain itu, peserta juga bisa mendapatkan layanan KB seperti kontrasepsi, konseling kandungan hingga tubektomi dan vasektomi. Tentunya masih banyak layanan kesehatan lainnya yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan.

BACA  Tutorial Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

2. BPJS Ketenagakerjaan

Selain BPJS Kesehatan, ada juga BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki program JHT atau Jaminan Hari Tua dengan pembayaran yang ditanggung oleh pengusaha dan pekerja. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan penghargaan ketika karyawan telah pensiun, mengialami cacat tetap ataupun meninggal dunia. Kepesertaan cari BPJS Ketenagakerjaan ini ditandai dengan KPJ atan Kartu Peserta Jamsostek.

KJP BPJS merupakan tanda pengenal kepesertaan KPJ seseorang yang untuk mereka yang bekerja di perusahaan maka ditunjukkan dengan 11 digit angka diatasnya. Sedangkan KJP untuk yang bekerja di sektor non formal tidak disertai nomor. Namun meski berbeda, keduanya tetap terdaftar dalam sistem BPJS.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai pengertian dan jenis BPJS. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin