Daftar isi
InfoBPJS.id – Sebelumnya kita telah membahas mengenai cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui aplikasi JMO ataupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi hingga kini masih banyak yang belum memahami betul apa itu JHT dan apa saja manfaat yang bisa didapatkan dari JHT BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kali ini kita akan membahasnya guna menjadi tambahan informasi untuk semua. Mari langsung saja simak ulasan terkait pengertian dan manfaat dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yang bisa memberikan manfaat untuk para pesertanya, salah satunya adalah program JHT. Program JHT sendiri merupakan program Jaminan Hari Tua yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap ataupun meninggal dunia. JHT pun terbagi dua yakni untuk kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.
Syarat Menjadi Penerima JHT
Untuk bisa menerima JHT pun BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan beberapa syarat yang harus peserta penuhi, antaranya sebagai berikut:
- 1. Peserta telah mencapai usia 56 tahun
- 2. Peserta telah berhenti kerja karena mengundurkan diri dan tidak sedang bekerja dimanapun.
- 3. Peserta terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja dan tidak sedang dalam bekerja.
- 4. Peserta telah meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
- 5. Peserta menyandang cacat total tetap.
- 6. Peserta telah meninggal dunia.
Sementara itu, kita sudah pernah membahas cara klaim JHT online pada postingan sebelumnya, sehingga kamu yang belum tahu bisa mengikuti cara tersebut.
Manfaat Program JHT BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri diberikan dalam bentuk uang tunai. Dengan besaran yang merupakan nilai akumulasi iuran tambah dengan hasil pengembangannya dan pembayarannya secara sekaligus jika peserta telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia ataupun cacat total tetap.
Akhir Kata
Nah, itulah pengertian dan manfaat dari JHT BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan dengan begitu kamu bisa lebih memahami akan program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini.