Pengertian dari FKTP BPJS Kesehatan

Pengertian dari FKTP BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id – Dalam BPJS Kesehatan, seringkali muncul istilah dari FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Fasilitas ini dapat diakses saat pasien sudah mendapatkan rujukan dari pelayanan tingkat pertama. Namun dari pengertian tersebut, nyatanya masih banyak peserta yang salah mengartikan karena mengira FKTP ini bisa digunakan dimana saja. Oleh karena itu, kali ini kita akan membahas pengertian dari FKTP BPJS Kesehatan agar semua bisa lebih memahaminya. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Apa Itu FKTP BPJS Kesehatan?

FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dari BPJS Kesehatan merupakan fasilitas kesehatan yang bisa diakses saat pasien sudah mendapatkan rujukan dari pelayanan tingkat pertama. Untuk fasilitas kesehatan publik dari BPJS Kesehatan sendiri biasanya dalam bentuk tindakan promotif, preventif, kuratif dan juga rehabilitatif. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menawarkan fasilitas kesehatan bersifat non spesialistik yang ditujukan untuk kebutuhan observasi, perawatan, pengobatan dan juga layanan kesehatan lainnya.

Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Berdasarkan Panduan Layanan peserta JKN-KIS tahun 2020, terdapat dua layanan dalam FKTP yaitu RJTP atau Rawat Jalan Tingkat Pertama dan RITP atau Rawat Inap Tingkat Pertama. Keduanya juga memiliki manfaat dan prosedur pelayanan yang berbeda, yakni:

1. RJTP atau Rawat Jalan Tingkat Pertama

  • Promotif Preventif, mencakup penyuluhan kesehatan individu atau perorangan, layanan imunisasi atau vaksin rutin sesuai ketentuan yang berlaku, layanan keluarga berencana, screening kondisi kesehatan sekali setahun dan peningkatan kondisi kesehatan bagi penderita penyakit kronis.
  • Pelayanan Kuratif dan Rehabilitatif, mencakup layanan administratif, pemeriksaan, perawatan dan konsultasi medis, tindakan non-spesialistik, obat-obatan dan alat-alat kesehatan habis pakai.
  • Pemeriksaan Diagnostik Laboratorium Tingkat Pertama
  • Pemeriksaan dan Perawatan Gigi Tingkat Pertama
BACA  Prosedur Perawatan THT Menggunakan BPJS Kesehatan

2. RITP atau Rawat Inap Tingkat Pertama

  • Layanan administrasi.
  • Akomodasi untuk rawat inap.
  • Pemeriksaan, perawatan dan konsultasi medis.
  • Tindakan non-spesialistik, baik secara operatif maupun non-operatif.
  • Layanan persalinan dan neonatal.
  • Obat-obatan dan alat medis sekali pakai.
  • Pemeriksaan diagnostik laboratorium tingkat pertama.

Akhir Kata

Itulah pengertian dari FKTP BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua, khususnya peserta BPJS Kesehatan.

You May Also Like

About the Author: admin