Penyakit dan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit dan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

InfoBPJS.idPenyakit dan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, BPJS kian memperbarui sistem dan juga kebijakannya. Seperti yang terbaru ini, ada daftar penyakit dan operasi yang tidak lagi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Apa saja penyakit dan operasi tersebut? Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya untuk mengaktifkan kepesertaannya. Dan selama kepesertaannya aktif, maka peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis baik di klinik maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Namun meski demikian, ternyata ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Penyakit yang berhubungan dengan estetika atau kecantikan.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan ataupun kekerasan seksual.
  5. Penyakit ataupun cedera karena disengaja seperti usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit ataupun cedera karena kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran.

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain menyediakan layanan pengobatan, BPJS Kesehatan juga menyediakan tindakan operasi untuk para pasien yang membutuhkan tindakan operasi. Dan BPJS Kesehatan juga menanggung biaya hampir semua tindakan operasi, namun tidak dengan beberapa tindakan operasi berikut ini:

  1. Operasi karena dampak kecelakaan, karena biasanya ini sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
  2. Operasi estetika atau kosmetika, seperti operasi plastik.
  3. Operasi karena menyakiti diri sendiri, seperti operasi akibat tindakan kecerobohan yang mengakibatkan luka.
  4. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.
  5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur, seperti tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai.
BACA  Syarat Mendapatkan Vaksin Booster dari BPJS Kesehatan

Akhir Kata

Itulah penyakit dan operasi yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Semoga dengan informasi ini bisa menjadi tambahan informasi sehingga tidak ada kesalahpahaman saat peserta BPJS ingin mendapatkan layanan kesehatan.

You May Also Like

About the Author: admin